Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Bernilai total Rp9,56 miliar

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Rabu (19/12). Sebanyak 12 juta lebih barang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan. 

“Hari ini dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 12 juta batang lebih dengan perkiraan nilai di atas 9,5 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukali Sulawesi Bagian Selatan Padmoyo Tri Wikanto.

1. Dimusnahkan beserta minuman keras ilegal

Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok IlegalIDN Times / Aan Pranata

Pemusnahan digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean kota Makassar, jalan Hatta kecamatan Wajo Makassar. Barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di dalam wadah drum.

Rokok yang dimusnahkan berjumlah total 12.844.884 batang. Rokok dengan berbagai merk dianggap ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai atau pun menggunakan pita cukai palsu.

Selain rokok, dimusnahkan pula 1.008 botol minuman keras ilegal. Minuman yang ditaksir bernilai Rp62,45 juta dimusnahkan dengan ditumpah ke saluran pembuangan.

“Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari barang penindakan ini mencapai R.5,26 miliar,” ujar Padmoyo.

Baca Juga: Bea Cukai Juanda Ungkap Narkoba Langka Asal Empat Negara

2. Muasal barang

Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok IlegalIDN Times / Aan Pranata

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tim Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan selama tahun 2018. Barang-barang pada berbagai pintu masuk Sulsel dan Sulbar, baik di pelabuhan laut, bandar udara, maupun yang sudah berada di pasaran.

Pemusnahan disaksikan sejumlah unsur, yakni jajaran TNI, Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah daerah.

“Dari tahun ke tahun kami berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras,” Padmoyo menambahkan.

3. Pemusnahan lanjutan

Bea Cukai Sulsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok IlegalIDN Times / Aan Pranata

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat penindakan terhadap 45,3 juta batang rokok ilegal, sejak Januari hingga Desember 2018. Selain itu ditahan 63.704 botol miras ilegal dari luar negeri yang tidak dilengkapi izin. Sebagian sudah lebih dulu dimusnahkan setelah kasus hukumnya dianggap selesai. 

Atas penindakan ini, negara diklaim terhindar dari kerugian senilai total Rp9,2 miliar. Rokok ilegal, selain menyalahi aturan, ditindaki karena membahayakan kesehatan masyarakat jika beredar di pasar.

Baca Juga: Bongkar 3 Kasus Narkoba, BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.300 Pil Ekstasi

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya