Penolakan Pertanggungjawaban APBD Sulsel Disayangkan
Gubernur seharusnya mengerti soal pendelegasian jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Provinsi. Penolakan itu disayangkan karena disebabkan faktor non-teknis.
Pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maakssar Andi Luhur Priyanto mengatakan, seharusnya Pemprov kejadian itu sangat mengecewakan. Menurut dia, persoalan itu disebabkan komunikasi yang tidak terjalin baik antara DPRD dan Pemprov.
"Harusnya tidak perlu terjadi jika Gubernur memahami mekanisme pendelegasian kewenangan pemerintahan," kata Luhur dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sebelumnya Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan penolakan itu karena Pemprov hanya diwakili Plh yang notabene memiliki kewenangan terbatas. Namun Plh dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani tidak bisa menunjukkan mandat dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga: DPRD Sulsel Tolak LPJ APBD Pemprov Tahun 2021
1. Persoalan komunikasi disoroti
Menurut Luhur, dalam agenda seperti pembahasan Lpj pelaksanaan APBD memang dibutuhkan komunikasi yang bersifat dan tertulis. Apalagi yang dibahas merupakan anggaran bersifat strategis.
"Sehingga kepala daerah yg mesti memberikan otorisasi. Kalau pun dilimpahkan kewenangan itu, harus bersifat formal," ucap Luhur.
Baca Juga: KontraS: Sulsel punya Track Record Cukup Buruk dalam Kasus HAM