Pengungkapan Pajak Sukarela di Sulselbartra Kumpulkan Rp1,2 Triliun
Program PPS di Sulselbartra diikuti 5.958 wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengungkapkan sebanyak 5.958 wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga 30 Mei 2022.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, sejak awal tahun pihaknya gencar sosialisasi kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela itu. Hasilnya, nilai pajak penghasilan (PPh) yang dikumpulkan sebesar Rp1,2 triliun lebih.
"Jadi ada sebanyak 5.958 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp12,42 triliun dengan PPh senilai Rp1,2 triliun lebih," kata Arridel dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 11.500 Dosis Vaksin PMK ke 9 Daerah Terdampak
1. Sistem daring memudahkan pengungkapan kekayaan
Arridel mengatakan, sejauh ini PPS berjalan mudah. Sebab wajib pajak bisa mengakses layanan serta melaporkan potensi pajaknya secara daring. Mereka tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.
Arridel menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp10,6 triliun dan repatriasi Rp64,67 miliar. Nilai deklarasi luar negeri sebesar Rp735,64 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp987,9 miliar.
Baca Juga: BKD Sulsel Usulkan 10.589 Formasi untuk Rekrutmen PPPK