TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam

Korban tengah meliput demonstrasi yang berujung ricuh

Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Organisasi profesi jurnalis mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Kepolisian dalam demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/9). Dalam aksi yang berujung ricuh, tiga jurnalis dilaporkan jadi korban pengeroyokan oleh oknum Polisi.

Tiga jurnalis dianiaya oknum Polisi saat meliput pembubaran paksa massa di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Masing-masing, Darwin Fathir, jurnalis Lembaga Kantor Berita Nasional Antara; Saeful, wartawan Inikata.com; dan Isak Pasabuan dari Makassar Today.

Penganiayaan terhadap jurnalis terjadi saat mereka tengah bertugas. Saat itu kelompok demonstran melempari Polisi dengan batu, dan direspons dengan tembakan gas air mata. Seratusan anggota demonstran ditangkap usai kejadian, sedangkan puluhan orang terluka. Tiga jurnalis yang dikeroyok juga sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Baca Juga: Demo Depan DPRD Sulsel Ricuh, Kapolda Minta Maaf

1. AJI minta Polisi menindak tegas pelaku pengeroyokan

Dok. IDN Times/Istimewa

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mendesak Kepolisian memproses hukum pelaku tindak kekerasan. Sikap tegas Polisi terhadap oknum anggotanya diharapkan, agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ketua AJI Makassar Nurdin Amir meminta Polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap jurnalis, dan pelaku dihukum seberat mungkin. Tindak kekerasan mesti diganjar efek jera, mengingat selama ini beberapa kasus serupa belum ada yang tuntas sampai pengadilan.

"Tiga korban dipukul aparat Kepolisian saat melakukan tugas. Kita tunggu sikap tegas pihak Kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” kata Nurdin Amir.

2. IJTI sebut pelaku penganiayaan melanggar Undang-Undang Pers

IDN Times/Aan Pranata

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Hudzaifah Kadir menyesalkan sikap oknum Polisi yang memukuli jurnalis saat tengah bertugas. Dia menyayangkan kejadian itu, karena selama ini Polisi sering menyebut jurnalis sebagai mitra.

Intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap wartawan, disebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian dan diadili di pengadilan," kata Hudzaifah.

3. Korban mengaku dipukuli dengan pentungan

IDN Times/Aan Pranata

Saeful, jurnalis Inikata.com, menderita luka lebam di bagian pelipis. Dia mengaku dipukuli menggunakan pentungan oleh sejumlah oknum Polisi berseragam. Saat kejadian, dia tengah mengambil gambar Polisi yang mengamankan salah satu anggota massa demonstran.

"Saya bertugas pakai ID card, saya sudah kasi lihat. Tapi tetap Polisi memukul," kata Saeful.

Baca Juga: Demo di Depan DPRD Sulsel, Polisi Kejar Mahasiswa Hingga ke Masjid

Baca Juga: Usai Demo Ricuh di DPRD Sulsel, Polisi Tangkap Puluhan Orang

Berita Terkini Lainnya