Pemprov Sulsel Batasi Penggunaan Kemasan Plastik
Upaya mencegah dampak plastik bagi lingkungan dan kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kemasan plastik di lingkungan kantor. Melalui surat edaran, Gubernur mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar tidak menggunakan kemasan plastik dalam acara pertemuan dan rapat di aula serta ruang berlumpul lainnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi, mengatakan bahwa surat edaran diterbitkan sejak 8 Februari 2019. Surat itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis.
“Dalam pelaksanaan pengadaan makan-minum rapat atau pertemuan, agar tidak menggunakan pembungkus plastik, sedotan plastik, wadah stereofoam, serta meyiapkan tempat sampah terpilah,” kata Hasbi di Makassar, Jumat (22/2).
Baca Juga: Sayangi Bumi, Ini 5 Sedotan Alternatif untuk Mengurangi Sampah Plastik
1. Kebijakan diharapkan menekan timbunan sampah
Hasbi mengungkapkan edaran pembatasan kemasan plastik berdasarkan semangat untuk mengurangi tingkat timbunan sampah. Umum diketahui, plastik merupakan sampah yang sulit diurai dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Hasbi melanjutkan, pembatasan plastik juga sebagai upaya untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan. Dia mengutip berbagai hasil penelitian tentang penggunaan plastik yang memicu berbagai penyakit.
“Sekarang muncul penelitian dari State University of New York, bahwa minuman yang ada dalam botol plastik, terdapat mikroplastik yang menyebabkan kanker. Dan salah satu sampelnya botol yang diambil dari Indonesia,” ucap Hasbi.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Lantik Bupati-Wakil Bupati Luwu dan Wajo