TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Batasi Penggunaan Kemasan Plastik

Upaya mencegah dampak plastik bagi lingkungan dan kesehatan

IDN Media

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kemasan plastik di lingkungan kantor. Melalui surat edaran, Gubernur mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar tidak menggunakan kemasan plastik dalam acara pertemuan dan rapat di aula serta ruang berlumpul lainnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Andi Hasbi, mengatakan bahwa surat edaran diterbitkan sejak 8 Februari 2019. Surat itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis. 

“Dalam pelaksanaan pengadaan makan-minum rapat atau pertemuan, agar tidak menggunakan pembungkus plastik, sedotan plastik, wadah stereofoam, serta meyiapkan tempat sampah terpilah,” kata Hasbi di Makassar, Jumat (22/2).

Baca Juga: Sayangi Bumi, Ini 5 Sedotan Alternatif untuk Mengurangi Sampah Plastik

1. Kebijakan diharapkan menekan timbunan sampah

IDN Times/Imam Rosidin

Hasbi mengungkapkan edaran pembatasan kemasan plastik berdasarkan semangat untuk mengurangi tingkat timbunan sampah. Umum diketahui, plastik merupakan sampah yang sulit diurai dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, Hasbi melanjutkan, pembatasan plastik juga sebagai upaya untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan. Dia mengutip berbagai hasil penelitian tentang penggunaan plastik yang memicu berbagai penyakit. 

“Sekarang muncul penelitian dari State University of New York, bahwa minuman yang ada dalam botol plastik, terdapat mikroplastik yang menyebabkan kanker. Dan salah satu sampelnya botol yang diambil dari Indonesia,” ucap Hasbi.

2. Pemprov juga mengimbau masyarat kurangi penggunaan plastik

greenpeace.org

Hasbi menyatakan Pemprov Sulsel tidak hanya mengimbau pembatasan kemasan plastik di lingkungan kantor. Hal yang sama juga diharap bisa diterapkan di lingkungan masyarakat umum.

Gubernur, kata Hasbi, giat mengampanyekan pembatasan plastik terutama yang sekali pakai. Sebagai gantinya, bisa menggunakan tempat minum isi ulang. Untuk di kawasan kantin kantor dan sekolah, diimbau tidak menjual makanan atau minuman berkemasan plastik. “Melalui edaran ini, secara perlahan, Pemprov Sulsel akan menerapkan gaya hidup sehat. Kita minta peran aktif masyarakat,” kata Hasbi. 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Lantik Bupati-Wakil Bupati Luwu dan Wajo

Berita Terkini Lainnya