Pemprov Klaim Kedatangan TKA Tiongkok ke Sulsel sesuai Prosedur
TKA merupakan tenaga ahli untuk membangun pabrik smelter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Bantaeng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, AndiDarmawan Bintang, mengatakan, pada Senin, 5 Juli 2021, pihaknya sudah berkunjung ke Bantaeng untuk klarifikasi persoalan TKA yang ramai jadi pembicaraan. Dinas sekaligus mengecek legalitas dokumen para TKA.
"Sekarang semua sudah clear, tidak ada lagi simpang siur informasi," kata Darmawan, melalui siaran pers Humas Pemprov Sulsel, yang diterima Selasa (6/7/2021).
Darmawan berkunjung ke Bantaeng bersama Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Amson Padolo, dan perwakilan Kantor Imigrasi Makassar. Mereka didampingi pejabat Dinas Ketenagakerjaan Bantaeng dan Komisi B DPRD setempat.
Baca Juga: Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis
1. Kedatangan TKA mengikuti protokol kesehatan yang berlaku
Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Makassar Rachmad Ardiyanto mengatakan, menurut catatan, ada 46 TKA asal Tiongkok yang masuk ke Sulsel dalam tiga gelombang. Sebelum 20 TKA tiba pada 3 Juli, sudah ada dua kelompok yang datang pada 29 Juni dan 1 Juli.
TKA disebut tiba di Jakarta dan dan sudah lebih dulu dikarantina di Wisma Atlet. Mereka juga sudah mengikuti tes swab RT-PCR.
"Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati," kata Ardiyanto, Senin, 5 Juli 2021.
Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian. Visa itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
Baca Juga: 20 TKA Tiongkok Masuk RI Lewat Sulawesi Selatan, Ini Kata KemnakerÂ