Pembunuh Taruna ATKP Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara
Dia divonis bersalah atas kematian Aldama Putra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar bernama Aldama Putra Pongkalan, divonis hukuman penjara sepuluh tahun. Keputusan itu diumumkan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8).
Hakim ketua Zulkifli dalam amar putusan menyebut Rusdi terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan di area kampus ATKP Makassar, pada 3 Februari 2019 lalu. Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Risdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Zulkifli dalam persidangan.
1. Terdakwa dianggap melakukan perbuatannya secara sadar
Hakim menganggap Rusdi telah memenuhi unsur yang didakwakan, yakni dengan sengaja melakukan pembunuhan. Dalam pertimbangan putusan setebal 90 halaman, disebutkan bahwa tidak ada indikasi terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Perbuatan terdakwa, kata Hakim, diperberat oleh akibat hilangnya nyawa korban dan menimbulkan penderitaan bagi keluraga yang ditinggalkan. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Jaksa: Taruna ATKP Makassar Alami Kerusakan Organ Paru Akut
Baca Juga: Orangtua Korban Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di ATKP Makassar