TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Gowa Ikut Demo Diancam Tidak Dapat SKCK, LBH: Tidak Masuk Akal

17 pelajar SMA didaftar di Sistem Catatan Kepolisian

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Makassar, IDN Times - Baru-baru ini Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi terhadap 17 pelajar SMA yang ikut serta dalam unjuk rasa di Kota Makassar. Para pelajar dimasukkan dalam daftar pelanggar di Sistem Catatan Kepolisian, sehingga terancam tidak dapat menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK, diketahui merupakan produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal. Surat ini biasanya diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.

"Apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu, kami akan memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian, sehingga nantinya mereka tidak akan dapat menerima SKCK," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (2/10).

1. Ada 17 pelajar yang dimasukkan dalam Sistem Catatan Kepolisian

Humas Polres Gowa

Sebanyak 17 pelajar asal Kabupaten Gowa, terjaring oleh petugas Polda Sulsel saat mengikuti aksi unjuk rasa di Makassar, Kamis (26/9) pekan lalu. Mereka ikut dalam gelombang demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat, yang menentang sejumlah kebijakan Pemerintah dan DPR.

Para pelajar sudah diperiksa dan didata identitasnya. Polisi juga mengambil keterangan mereka, soal maksud dan tujuan ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa.

Kepala Satuan Intelkam Polres Gowa AKP A Mahdinpat mengatakan, 17 pelajar SMA berasal dari dua sekolah berbeda. Mereka rata-rata berusia 16 dan 17 tahun.

“Mereka berinisiatif sendiri karena melihat status instagram temannya tentang rencana aksi demonstrasi di DPRD Provinsi, serta ada pula ajakan dari temannya dari sekolah lain,” kata Kasat Intel Polres Gowa.

Baca Juga: Pengeroyokan Guru di Gowa, Mendikbud: Diselesaikan Baik-baik

2. LBH: langkah Polres Gowa melanggar undang-undang

IDN Times/Sukma Shakti

Sanksi Polres Gowa terhadap para pelajar SMA yang ikut berdemonstrasi menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Aktivis LBH Firmansyah menyebut langkah Polres Gowa merupakan pelanggaran terhadap undang-undang serta perbuatan semena-mena.

Firmansyah mempertanyakan dasar hukum pemberian sanksi. Adapun berdemonstrasi, menurut dia, adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga tidak ada alasan Polisi untuk mengancam para pelajar tak akan memberi SKCK.

Soal Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang disebut Kapolres Gowa, Firman mengatakan aturan itu justru menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat. Bukan justru malah melarangnya. 

"Sikap kepolisian terhadap siswa tersebut dengan mengancam tidak memberikan SKCK kepada siswa  tersebut ucapan yang aneh. Bagaimana mungkin orang tidak diberikan SKCK, sementara siswa tersebut bukan sedang menjalankan kejahatan. Ini kan sangat tidak masuk akal," kata Firman.

Baca Juga: Viral, Seorang Guru di Gowa Dikeroyok Keluarga Murid di Jam Mengajar

Berita Terkini Lainnya