TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus Angket Rumuskan 7 Rekomendasi, Wagub Sudirman 'Hanya' Dibina

Usulan terhadap Gubernur mengarah kepada pemakzulan

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan bakal melaporkan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi, pada rapat paripurna yang diagendakan pada Senin (19/8) pekan depan. Pada laporan hasil penyelidikan, terdapat tujuh poin rekomendasi kepada DPRD yang salah satunya mengarah kepada pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, rekomendasi disusun berdasarkan pendapat sepuluh fraksi terhadap fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti penyelidikan. Laporan penyelidikan masih mungkin mengalami perbaikan, namun secara umum substansinya dinyatakan sudah tetap.

"Berdasarkan kesimpulan, bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang. Baik itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kalau ada dugaan indikasi kerugian dan negara, (UU) 31/2019 tentang Tipikor," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Baca Juga: Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    

Baca Juga: Angket DPRD Sulsel, Sekda Sebut Wagub Sudirman Kurang Paham Regulasi  

1. Rekomendasi untuk Wagub berupa usul pembinaan

IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, salah satu rekomendasi Panitia Angket adalah mengusulkan kepada DPRD agar meminta Mahkamah Agung (MA) menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur.

Lain halnya rekomendasi untuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kadir tidak menyebutkan adanya usulan yang mengarah kepada upaya pemakzulan. Pansus hanya meminta Wagub dibina.

"Poin ketiga, mengusulkan ke DPRD untuk dilakukan pembinaan di Kementerian Dalam Negeri terhadap Wakil Gubernur Sulsel," kata Kadir.

2. DPRD diusul menggunakan hak menyatakan pendapat

IDN Times/Aan Pranata

Dari tujuh poin rekomendasi hasil penyelidikan, Kadir hanya menyebutkan lima di antaranya. Misalnya, mengusulkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, Panitia Angket meminta kepada Pemprov untuk memberlakukan penindakan kepada ASN yang telah melakukan pelanggaran disiplin. Ada juga rekomendasi meminta pimpinan DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Penindakan disiplin kepada OPD atau ASN yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin yang selama ini ditemukan di sidang angket. Ada beberapa nama yang melakukan kebijakan-kebijakan, sehingga terjadi kegaduhan," Kadir menerangkan.

IDN Times menerima salinan draf rekomendasi hasil penyelidikan Panitia Angket. Dua poin yang tidak disebutkan, antara lain berisi usulan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur, serta mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama pada posisi semua yang diberhentikan Gubernur tidak sesuai prosedur.

Kadir membenarkan soal dua poin itu. "Tapi itu masih mentah," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya

Berita Terkini Lainnya