Pansus Angket Rumuskan 7 Rekomendasi, Wagub Sudirman 'Hanya' Dibina
Usulan terhadap Gubernur mengarah kepada pemakzulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan bakal melaporkan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi, pada rapat paripurna yang diagendakan pada Senin (19/8) pekan depan. Pada laporan hasil penyelidikan, terdapat tujuh poin rekomendasi kepada DPRD yang salah satunya mengarah kepada pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, rekomendasi disusun berdasarkan pendapat sepuluh fraksi terhadap fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti penyelidikan. Laporan penyelidikan masih mungkin mengalami perbaikan, namun secara umum substansinya dinyatakan sudah tetap.
"Berdasarkan kesimpulan, bahwa memang terjadi pelanggaran undang-undang. Baik itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk kalau ada dugaan indikasi kerugian dan negara, (UU) 31/2019 tentang Tipikor," kata Kadir di Makassar, Jumat (16/8).
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca Juga: Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan
Baca Juga: Angket DPRD Sulsel, Sekda Sebut Wagub Sudirman Kurang Paham Regulasi
1. Rekomendasi untuk Wagub berupa usul pembinaan
Sebelumnya diberitakan, salah satu rekomendasi Panitia Angket adalah mengusulkan kepada DPRD agar meminta Mahkamah Agung (MA) menilai pelanggaran undang-undang oleh Gubernur Nurdin Abdullah. Kadir menjelaskan, MA bakal memutuskan berbagai pelanggaran Gubernur yang ditunjukkan oleh Panitia Angket DPRD. Jika MA menilai Gubernur terbukti melanggar, maka DPRD akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur.
Lain halnya rekomendasi untuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Kadir tidak menyebutkan adanya usulan yang mengarah kepada upaya pemakzulan. Pansus hanya meminta Wagub dibina.
"Poin ketiga, mengusulkan ke DPRD untuk dilakukan pembinaan di Kementerian Dalam Negeri terhadap Wakil Gubernur Sulsel," kata Kadir.
Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya