TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus Angket DPRD Sulsel Belum Simpulkan Indikasi Kerugian Negara  

Panitia Angket masih dalam agenda kunjungan di Jakarta

Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan mengungkap adanya potensi dugaan kerugian negara akibat sejumlah pelanggaran administrasi di Pemerintah Provinsi. Namun sejauh ini belum dipastikan seberapa besar nilainya.

Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink mengatakan, 20 legislator perwakilan fraksi akan membahas hasil penyelidikan melalui rapat internal. Fakta-fakta dan bukti yang dikumpulkan selama ini, nantinya akan diajukan sebagai kesimpulan dan rekomendasi. Termasuk di dalamnya soal kalkulasi kerugian negara yang ditimbulkan kebijakan Gubernur maupun Wakil Gubernur.

"Belum sampai di situ. Nanti minggu depan kita rapat dan bahas di kesimpulan. Kalau memang arahnya menuju ke pidana, kita akan dorong ke aparat penegak hukum," kata Spink melalui telepon kepada IDN Times di Makassar, Jumat (9/8).

Baca Juga: Bertemu Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Apa Respons KPK?

1. Rekomendasi Panitia Angket bakal disampaikan ke KPK

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Panitia Angket menjalani agenda konsultasi di sejumlah lembaga dan kementerian di Jakarta. Salah satunya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arum Spink mengatakan, KPK mendorong DPRD Sulsel untuk masuk dalam gembong pemberantasan korupsi. KPK juga berharap legislatif tidak hanya mengawasi urusan bersifat administratif, tapi juga melaporkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Khusus terkait angket, KPK meminta hasil keputusan atau rekomendasi nantinya turut disampaikan kepada mereka. "Mungkin suatu saat, DPRD datang lagi dengan membawa data sekaligus melaporkan hal-hal sebagaimana yang dimaksud," ucapnya.

2. Indikasi kerugian negara terkait sejumlah kebijakan administrasi

IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Angket Selle KS Dalle mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan strategis di Pemprov berpotensi menimbulkan kerugian negara. Salah satunya pembentukan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di Biro Pembangunan melalui surat keputusan bertanda tangan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

SK Wagub, menurut Selle, tidak bisa menjadi dasar hukum karena hal itu menjadi wewenang Gubernur Nurdin Abdullah. Meski SK telah diperbarui oleh Gubernur, proyek yang telah berjalan sebelumnya dianggap bisa berkonsekuensi pidana dan kerugian negara.

"Kalau legalitasnya tidak sah, semua proses jadi tidak sah. Itu tidak pidananya kalau ini diproses. Semua pengadaan barang dan jasa kemarin jadi catatan hukum kalau berdasarkan ini SK," ujar Selle.

Baca Juga: PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh  

Berita Terkini Lainnya