Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan
Diminta mengembalikan pejabat lama Kadis Dukcapil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meminta Wali Kota Makassar mengembalikan pejabat lama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penggantian pejabat diketahui sebagai alasan Kementerian Dalam Negeri memutus sepihak akses layanan kependudukan dari Makassar kepada pusat atau server data.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel Subhan Djoer menjelaskan, pengembalian pejabat lama agar produk Disdukcapil Makassar tidak cacat hukum dan membahayakan masyarakat pengguna. Layanan kependudukan juga mendesak untuk dipulihkan masyarakat, mengingat tingkat kebutuhab masyarakat sangat tinggi.
"Dalam hal tak ada perubahan situasi dalam tujuh hari ke depan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah tindakan korektif oleh Pj Wali Kota. Jika tak diindahkan, tak tertutup kemungkinan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Rekomendasi oleh Ombudsman RI," kata Subhan lewat siaran pers yang diterima Kamis (22/8).
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik
1. Wali Kota terancam sanksi pembinaan
Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menilai Pj Wali Kota Makassar melakukan Pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama tanpa persetujuan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurut Subhan, PJ Wali Kota patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan.
Subhan menyebut rekomendasi Ombudsman RI kelak wajib dijalankan oleh Pj Wali Kota Makassar. Jika tidak, akan di berlakukan sanksi pembinaan sesuai Pasal 351 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dimana selama pemberlakuan sanksi Pj Walikota dapat dinonaktifkan," kata Subhan.
Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan