Naik, Tarif Baru Tol Makassar Berlaku Pekan Depan
Penyesuaian tarif berlaku dua tahun sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan penyesuaian tarif baru untuk sebagian jalan tol di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, mulai 31 Januari 2020. Penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
Tol ini meliputi ruas Cambayya, Ramp Tallo Timur, Paralloe, Ramp Paralloe, Ram Tallo Barat, dan Kaluku Bodoa.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara selaku operator tol, Anwar Toha menyatakan, penyesuaian tarif sesuai surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1232/KPTS/M/2019. Tarif baru ditetapkan berdasarkan inflasi Kota Makassar dua tahun terakhir, yaitu 7,42 persen.
"Tanggal 31 akan diberlakukan, setelah kita sosialisasi kurang lebih satu minggu. Harapannya, dengan kenaikan ini, pelayanan juga akan kita coba tingkatkan," kata Anwar dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (27/1).
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Guy Junior Terima Pinangan Borneo FC
1. Tarif tol rata-rata naik 7,08 persen
Anwar menyebutkan, kenaikan tarif tol umumnya berkisar 7,08 persen. Dibandingkan sebelumnya, tarif rata-rata naik Rp500.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II terbentang sepanjang enam kilometer dengan lima gerbang tol. Hingga Desember 2019, volumenya tercatat rata-rata 56.382 kendaraan per hari. Tarif tol terbagi lima sesuai golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 8 Desember 2017. Sesuai aturan, tarif disesuaikan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Klarifikasi RS Wahidin Makassar Disebut Tangani Pasien Virus Corona