TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Versi Lain Rekomendasi Angket, Ini Kata Kadir Halid  

Ada rekomendasi yang berisi tujuh poin, ada yang tunggal

IDN Times/Aan Pranata/Istimewa

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulsel, pada rapat paripurna Jumat (23/8). melaporkan kepada Pimpinan DPRD hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi. Ketua Panitia Angket Kadir Halid, kepada wartawan menyebut bahwa ada tujuh poin rekomendasi angket. 

Dalam salinan laporan yang diperlihatkan Kadir Halid, antara lain terdapat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. MA diminta memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub. Lembaran dilengkapi dengan tanda tangan tiga pimpinan Panitia Angket.

Usai paripurna, beredar gambar lain yang disebut isi laporan Panitia Angket. Gambar itu berupa lembaran yang memuat kesimpulan dan rekomendasi hasil penyelidikan. Namun, isinya berbeda dengan salinan yang diperlihatkan Kadir Halid.

Ketua Fraksi PDIP Sulsel Alimuddin, termasuk yang memperlihatkan versi lain rekomendasi angket. Dia menyebut lembaran itulah yang tertuang dalam laporan Panitia Angket kepada Pimpinan DPRD.

"Setelah kita dapat dokumennya, memang telah sesuai kesepakatan. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi yang dilaporkan oleh Pansus telah diperbaiki," kata Alimuddin kepada wartawan di Makassar, Jumat (23/8) malam.

Baca Juga: Tiga Fraksi Absen di Paripurna Angket, Ini Alasannya

1. Gambar yang beredar hanya memuat poin rekomendasi tunggal

IDN Times/Istimewa

Gambar yang beredar memperlihatkan isi rekomendasi tunggal terhadap hasil penyelidikan Panitia Angket. Itu berbeda dengan salinan yang ditunjukkan oleh Kadir Halid, di mana terdapat tujuh poin rekomendasi.

Namun pada versi ini, tidak tertera angka halaman. Bagian pengesahan juga tidak ditandatangani oleh Ketua Panitia Angket.

Berbeda dengan halaman rekomendasi yang ditunjukkan Kadir Halid. Tertera nomor 86 sebagai tanda akhir laporan yang berjumlah 86 halaman, sedangkan bagian pengesahan ditandatangan tiga pimpinan Panitia Angket.

Rekomendasi 'tandingan' berisi kalimat berikut:

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  

2. Tujuh poin rekomendasi dianggap telah mengalami revisi

IDN Times/Aan Pranata

Ketua Fraksi PKS Sulsel Ariady Arsal juga membenarkan soal rekomendasi tunggal yang beredar melalui media sosial. Dia menyebut bahwa rekomendasi itu merupakan hasil final, setelah Panitia Angket menghadap dalam rapat Pimpinan DPRD jelang rapat paripurna.

"Tujuh poin itu sebelum diganti. Ini (rekomendasi tunggal) dokumen yang dibawa kepada pimpinan DPRD," ucapnya.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia Angket

Berita Terkini Lainnya