TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Penolakan, Warga di Makassar Dukung Revisi UU KPK  

Perubahan UU disebut upaya penguatan lembaga antirasuah

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Di tengah gelombang penolakan terhadap upaya DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada juga kelompok yang mendukung usulan perubahan. Salah satunya disampaikan oleh puluhan warga di Kota Makassar yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi.

Aliansi ini berdemonstrasi di pertigaan Jalan AP Pettarani - Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sabtu (14/9) siang. Disaksikan pengguna jalan yang melintas, mereka menyuarakan dukungan terhadap upaya revisi UU KPK. Revisi undang-undang, menurut kelompok ni, merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan integritas serta penguatan lembaga KPK.

"Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas, dan berintegritas," kata Saldi, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Cinta Demokrasi dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (14/9).

Baca Juga: Membiarkan KPK Grasak Grusuk, Inikah yang Jokowi Sebut Tak Ada Beban?

1. Revisi UU KPK disebut dapat mencegah politisasi penegakan hukum

IDN Times/Aan Pranata

Selain dua poin pernyataan sikap di atas, Aliansi juga menyampaikan tiga poin lain sebagai bentuk dukungan terhadap upaya revisi UU KPK. Antara lain, revisi dianggap sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum, dan untuk penegakan demokrasi.

Warga dalam Aliansi juga mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun Pimpinan KPK terpilih hasil panitia seleksi serta Ketua KPK hasil DPR RI didukung sebagai perwakilan rakyat Indonesia.

2. Poin usulan revisi dianggap perkuat KPK

IDN Times/Aan Pranata

Saldi mengatakan, dia dan kelompoknya merespons baik enam poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK. Contohnya, poin pertama tentang kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski berada di eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK dianggap tetap independen. 

Selanjutnya, KPK dalam menjalankan tugas dapat melakukan penyadapan. Namun dalam pelaksanaannya harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Pada poin ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Lempar Batu dan Botol, Begini Kronologi Demo Ricuh Depan Gedung KPK

Berita Terkini Lainnya