Mantan Hakim MK Percaya Sidang Sengketa Pilpres Objektif
Laica Marzuki bertugas pada periode 2003-2008
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Laica Marzuki optimistis sengketa Pemilihan Presiden bisa diselesaikan secara objektif. Masyarakat diimbau menantikan proses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah berjalan.
Laica, mantan hakim MK periode 2003-2008, berkomentar jelang sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pemohon bakal mendengarkan keterangan termohon yakni KPU serta pihak terkait, yakni Bawaslu dan kubu calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Berilah kepercayaan kepada MK. Perkara itu dapat diselesaikan dengan baik, meski ada perubahan permohonan dari pemohon," kata Laica saat dihubungi IDN Times di Makassar, Senin (17/6).
Baca Juga: Sidang MK, Unhas Siapkan Ruang Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh
1. MK bakal meninjau permohonan secara berimbang
Pada sidang pendahuluan, Jumat (14/6) pekan lalu, pemohon mengajukan kepada MK berkas permohonan yang meliputi aspek kualitas dan kuantitas. Terdapat tujuh poin gugatan,yang salah satunya meminta MK membatalkan hasil penetapan hasil Pemilu dan Pilpres tahun 2019.
Menurut Laica, hakiim MK akan melihat kedua aspek tersebut secara berimbang. Secara umum, dalam memeriksa perkara gugatan, hakim MK memang fokus pada argumen kuantitatif. Namun tidak menutup pintu bagi mereka menangani argumen yang sifatnya kualitatif.
"Keduanya ada hukum materil sebagai dasar hukum, sehingga tidak berat bagi MK memutus perkara itu," ucap Laica.
Baca Juga: Mengenal 9 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2019