TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Catat 995 Pendaftar PPK, Masih Bisa Bertambah

Masyarakat disebut antusias jadi penyelenggara Pemilu

Ilustrasi petugas Pemilu. Dok. IDN Times/Chusmiaty Rombean

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencatat 995 pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga Kamis petang (24/11/2022). Pendaftaran dibuka antara 20 hingga 29 November 2022.

Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, tingginya jumlah pendaftar menandakan antusiasme masyarakat ikut rekrutmen PPK. Menurutnya, minat masyarakat menjadi penyelenggara Pemilu semakin tinggi.

"Antusias pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar.  semoga dengan banyak dan beragamnya pendaftar kita bisa dapatkan penyelenggara Adhoc terbaik yang bisa bekerja secara independen dan profesional mengawal demokrasi di Kota Makassar," kata Endang melalui keterangannya yang dikutip, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: KPU: Warga Makassar Antusias Daftar Anggota PPK

1. Pendaftar terbanyak di Kecamatan Rappocini

Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Dari data sementara, pendaftar PPK terbanyak tercatat di Kecamatan Rappocini, dengan jumlah 139 orang. Berikutnya, Kecamatan Biringkanaya 115 orang, diikuti Tamalate dengan 106 pendaftar.

Berikut ini jumlah sementara pendaftar PPK KPU Makassar per 20 November 2022 pukul 17.36 Wita. Jumlah pendaftar masih bisa bertambah sebab dibuka hingga 29 November 2022.

  • MARISO : 42
  • MAMAJANG: 33
  • MAKASSAR : 72
  • UJUNG PANDANG : 18
  • WAJO : 23
  • BONTOALA : 40
  • TALLO : 70
  • UJUNG TANAH : 29
  • PANAKKUKANG : 92
  • TAMALATE : 106
  • BIRINGKANAYA : 115
  • MANGGALA : 93
  • RAPPOCINI : 139
  • TAMALANREA : 73
  • KEPULUAN SANGKARRANG : 11

2. Syarat dan tahapan rekrutmen PPK

(Ilustrasi) IDN Times/Sunariyah

Untuk Pemilu dan Pilkada 2024, KPU Makassar membutuhkan 75 orang PPK. Mereka bakal bertugas di 15 kecamatan, dengan jumlah lima orang per kecamatan.

KPU membuka perekrutan tenaga PPK, PPS, dan KPPS dengan sejumlah persyaratan. Antara lain , warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka mulai 20-29 November 2022. Setelah itu ada sejumlah tahapan, di antaranya penelitian administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara.

Tenaga terpilih bakal dilantik pada 4 Januari 2023. Masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu dan sembilan bulan untuk Pilkada.

Baca Juga: Mau Jadi Petugas PPK dan PPS Pemilu? Ini Syarat dan Gajinya

Berita Terkini Lainnya