KPU Ganti Dua Legislator DPRD Sulsel yang Gagal Dilantik
Pelantikan legislator baru tunggu SK dari Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memutuskan memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung diikutkan pada pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.
Misriani, caleg terpilih Gerindra, dipecat partainya untuk mengakomodasi gugatan caleg lain yang minta dilantik sebagai legislator. Gugatan tersebut menang di pengadilan. Adapun Novianus, dipecat PDIP karena diduga tidak membayar biaya saksi di pemilihan umum.
“Jadi berdasarkan surat dari KPU RI, dan berdasarkan peraturan KPU, dua caleg terpilih itu dilakukan penggantian, yang sudah diputuskan KPU Sulsel,” kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Selasa (3/12).
Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD Sulsel Resmi Dilantik, Andi Ina Jadi Ketua
1. Mereka digantikan karena tidak lagi memenuhi syarat jadi legislator
Pada Pemilu 2019, Misriani dan Novianus sama-sama lolos ke DPRD Sulsel setelah meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan II Makassar. Misriani meraih 10.075 suara, sedangkan Novianus 4.305 suara.
Faisal mengatakan, KPU Sulsel mengganti mereka karena tidak lagi menjadi anggota partai. Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus diganti oleh Risfayanti Muin.
“Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Legislator Terpilih Sulsel Minta Kebijakan Megawati