TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Ganti Dua Legislator DPRD Sulsel yang Gagal Dilantik

Pelantikan legislator baru tunggu SK dari Mendagri

Rapat paripurna DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memutuskan memproses penggantian dua legislator terpilih DPRD provinsi, yaitu Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk. Keduanya urung diikutkan pada pelantikan 24 September 2019 karena telah lebih dulu dipecat oleh partainya.

Misriani, caleg terpilih Gerindra, dipecat partainya untuk mengakomodasi gugatan caleg lain yang minta dilantik sebagai legislator. Gugatan tersebut menang di pengadilan. Adapun Novianus, dipecat PDIP karena diduga tidak membayar biaya saksi di pemilihan umum.

“Jadi berdasarkan surat dari KPU RI, dan berdasarkan peraturan KPU, dua caleg terpilih itu dilakukan penggantian, yang sudah diputuskan KPU Sulsel,” kata Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Selasa (3/12).

Baca Juga: Lima Pimpinan DPRD Sulsel Resmi Dilantik, Andi Ina Jadi Ketua

1. Mereka digantikan karena tidak lagi memenuhi syarat jadi legislator

IDN Times/Aan Pranata

Pada Pemilu 2019, Misriani dan Novianus sama-sama lolos ke DPRD Sulsel setelah meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan II Makassar. Misriani meraih 10.075 suara, sedangkan Novianus 4.305 suara.

Faisal mengatakan, KPU Sulsel mengganti mereka karena tidak lagi menjadi anggota partai. Keduanya akan digantikan peraih suara terbanyak berikutnya di partai masing-masing. Misriani akan digantikan Adam Muhammad, sedangkan Novianus diganti oleh Risfayanti Muin.

“Syarat jadi anggota legislatif adalah harus menjadi anggota partai. Ketika seseorang dipecat, maka otomatis tidak menjadi anggota partai lagi, sehingga tidak memenuhi syarat jadi anggota legislatif,” ucap Faisal.

2. Pelantikan menunggu SK dari Mendagri

IDN Times / Aan Pranata

Setelah memutuskan penggantian caleg terpilih, KPU selanjutnya bersurat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel. Mendagri bakal menerbitkan surat keputusan penetapan legislator, yang jadi dasar pelantikan dua orang pengganti di DPRD Sulsel.

Hanya saja, belum diketahui kapan agenda pelantikan bakal digelar. “Setelah diproses, kita menunggu. Bukan lagi di KPU, tapi tinggal di Kemendagri,” kata Faisal.

Saat ini Misriani tengah megajukan gugatan hukum kepada Gerindra soal pemecatannya sebagai kader. Faisal menyatakan gugatan itu tidak jadi pertimbangan.

“Proses hukum tetap berjalan. Tapi berdasarkan perintah KPU RI, kami tetap melaksanakan penggantian. Soal ada interupsi, kita lihat lagi nanti apa perintahnya KPU RI,” Faisal menambahkan.

3. Misriani minta KPU bersikap bijak

Misriani Ilyas. Dok. Facebook

Sebelumnya Misriani Ilyas meminta KPU Sulsel bersikap bijak dengan tidak memproses penggantian dirinya sebagai caleg terpilih. KPU dianggap sebagai lembaga paling berkompeten dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Misriani berharap KPU menjaga amanah rakyat, yang telah menentukan wakil pilihannya di parlemen. Sebelum dipecat Gerindra, dia sudah ditetapkan secara resmi sebagai caleg terpilih.

“Dengan ditetapkannya anggota legislatif oleh KPU, berarti itulah kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi, tidak boleh lagi digantikan,” katanya.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Legislator Terpilih Sulsel Minta Kebijakan Megawati

Berita Terkini Lainnya