TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Sulsel: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Fitnah

Pengelolaan dana haji bukan lagi wewenang Kemenag

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni merespons narasi hoaks yang beredar soal dana haji. Yakni tangkapan layar berita sebuah media daring yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Khaeroni menegaskan bahwa narasi yang beredar merupakan fitnah yang sangat menyesatkan umat.

"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu Fitnah yang sangat keji," kata Khaeroni dikutip dari laman Kemenag Sulsel, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Cara Cek Daftar Jemaah Haji Berangkat Tahun Ini

1. Menag tidak pernah berkomentar soal penggunaan dana haji

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni. (Dok. Istimewa)

Khaeroni mengungkapkan, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Kemenag, melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," Khaeroni menerangkan.

2. Semua dana haji wewenang BPKH

Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Kakanwil menjelaskan, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Kakanwil Kemenag Sulsel.

Kemenag, sambung Khaeroni, sekarang sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah atau bisa disebut berita bersifat salah dan menyesatkan," kata Khaeroni.

Baca Juga: Bipih Termahal, Ini Biaya Haji Embarkasi Makassar Tahun 2022

Berita Terkini Lainnya