Kemenag Sulsel: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Fitnah
Pengelolaan dana haji bukan lagi wewenang Kemenag
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Khaeroni merespons narasi hoaks yang beredar soal dana haji. Yakni tangkapan layar berita sebuah media daring yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Khaeroni menegaskan bahwa narasi yang beredar merupakan fitnah yang sangat menyesatkan umat.
"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu Fitnah yang sangat keji," kata Khaeroni dikutip dari laman Kemenag Sulsel, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Cara Cek Daftar Jemaah Haji Berangkat Tahun Ini
1. Menag tidak pernah berkomentar soal penggunaan dana haji
Khaeroni mengungkapkan, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Kemenag, melainkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," Khaeroni menerangkan.
Baca Juga: Bipih Termahal, Ini Biaya Haji Embarkasi Makassar Tahun 2022