TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Minta Uang Setoran Jemaah ABU Tours Dikembalikan

Masih ada harapan pada aset yang disita

Dok. Pribadi

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhi vonus hukuman 20 tahun penjara bagi bos perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Namun sebagian korban yang gagal berangkat umrah belum merasa puas, sebab uang setoran mereka tak kunjung kembali.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan, proses hukum perkara ABU Tours seharusnya mengedepankan azas keadilan. Terutama bagi jemaah yang dalam posisi paling dirugikan.

“Yang paling mendasar, bagaimana dana yang telah disetorkan oleh jemaah bisa kembali,” kata Kaswad kepada IDN Times, Rabu (30/1).

1. Aset ABU Tours bisa dicairkan untuk dibagikan kepada jemaah

IDN Times / Aan Pranata

Dalam perkara ABU Tours, sebanyak 96 ribu lebih jemaah dirugikan karena batal berangkat umrah. Mereka telah menyetorkan uang senilai total Rp1,2 triliun. Kaswad berharap, aset perusahaan yang kini dikuasai kejaksaan bisa dilelang agar uangnya dibagikan kepada para korban.

Kemenag Sulsel, kata Kaswad, sejak lama telah meminta kepada ABU Tours untuk beritikad baik mengembalikan uang setoran jemaah. Permintaan itu bahkan telah diserukan sebelum perkara pidana yang membelit perusahaan itu bergulir di Kepolisian.

“Keputusan pencabutan izin penyelenggaraan umrah ABU Tours, salah satu itemnya adalah uang jemaah harus dikembalikan. Harapan kami, jika tidak bisa mengembalikan, orangnya harus dihukum sanksi terberat,” ujar Kaswad.

2. Aset ABU Tours masih dijadikan bukti di persidangan

IDN Times / Aan Pranata

Pada tahun 2018, Polda Sulsel menyita ratusan aset ABU Tours dan atas nama Hamzah Mamba. Aset antara lain berupa tanah, bangunan rumah dan gedung kantor, apartemen, kendaraan, hingga yayasan pesantren. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebut nilai aset mencapai Rp250 miliar.

“Jumlah aset yang disita belum sebanding dengan kerugian masyarakat," ujar Dicky.

Aset tersebut diajukan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti di persidangan. Selain Hamzah Mamba, masih ada tiga terdakwa lain yang menunggu vonis hukum, yakni istri Hamzah, Nursyariah Mansyur; komisaris ABU Tours bernama Chairuddin; dan mantan direktur keuangan bernama Muhammad Kasim.

“Menetapkan barang bukti satu sampai dengan 420 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada sidang vonis Hamzah Mamba, Senin (28/1).

Berita Terkini Lainnya