Kemenag Minta Uang Setoran Jemaah ABU Tours Dikembalikan
Masih ada harapan pada aset yang disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhi vonus hukuman 20 tahun penjara bagi bos perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Namun sebagian korban yang gagal berangkat umrah belum merasa puas, sebab uang setoran mereka tak kunjung kembali.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan, proses hukum perkara ABU Tours seharusnya mengedepankan azas keadilan. Terutama bagi jemaah yang dalam posisi paling dirugikan.
“Yang paling mendasar, bagaimana dana yang telah disetorkan oleh jemaah bisa kembali,” kata Kaswad kepada IDN Times, Rabu (30/1).
1. Aset ABU Tours bisa dicairkan untuk dibagikan kepada jemaah
Dalam perkara ABU Tours, sebanyak 96 ribu lebih jemaah dirugikan karena batal berangkat umrah. Mereka telah menyetorkan uang senilai total Rp1,2 triliun. Kaswad berharap, aset perusahaan yang kini dikuasai kejaksaan bisa dilelang agar uangnya dibagikan kepada para korban.
Kemenag Sulsel, kata Kaswad, sejak lama telah meminta kepada ABU Tours untuk beritikad baik mengembalikan uang setoran jemaah. Permintaan itu bahkan telah diserukan sebelum perkara pidana yang membelit perusahaan itu bergulir di Kepolisian.
“Keputusan pencabutan izin penyelenggaraan umrah ABU Tours, salah satu itemnya adalah uang jemaah harus dikembalikan. Harapan kami, jika tidak bisa mengembalikan, orangnya harus dihukum sanksi terberat,” ujar Kaswad.