Jumlah Keanggotaan Parpol di Makassar Minimal Seribu Orang
Data keanggotaan dicek pada tahapan verifikasi faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menekankan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 agar mengikuti syarat verifikasi, baik administrasi maupun faktual.
Untuk di tingkat Kota Makassar, KPU menetapkan syarat jumlah minimal keanggotaan parpol.
"Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan minimal 1.000 orang anggota saat diverifikasi faktual," kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori ParpolÂ
1. KPU sosialisasikan PKPU 4/2022
KPU Makassar, Selasa (2/8/2022), menggelar koordinasi dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mereka mengenalkan kepada perwakilan parpol tentang aturan dan tata cara verifikasi kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Gunawan mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai mekanisme verifikasi calon parpol. KPU Makassar sendiri akan terlibat pada tahapan verifikasi faktual, sedangkan verifikasi administrasi jadi kewenangan KPU RI.
Baca Juga: KPU RI: Periksa Data Parpol Pendaftar Pemilu Paling Cepat 8 Jam