KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol 

Beda perlakuan masing-masing kategori

Makassar, IDN Times - Tahapan pesta demokrasi sebentar lagi akan dimulai. Partai Politik (Parpol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ingin menjadi peserta kontestasi pemilihan umum (Pemilu 2024) wajib mengetahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, mengungkapkan bahwa hal paling krusial dalam aturan tersebut adalah perlakuan berbeda terhadap parpol berdasarkan tiga kategori dalam tahap pendaftaran dan verifikasi. Hal itu disampaikan Faridl saat kegiatan koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik di Hotel Santika, Makassar, Selasa (2/8/2022).

"Yang paling krusial yang paling banyak kita diskusikan dari verifikasi. Treatment terhadap tiga situasi dan dua keadaan. Partai baru dan partai lama yang lolos PT (Presidential Threshold/ambang batas) dan tidak lolos PT," katanya.

1. Beda perlakuan untuk tiga kategori parpol

KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi. IDN Times/Asrhawi Muin

Tiga kategori yang dimaksud yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas, serta parpol baru. Ada perlakuan berbeda pada parpol berdasarkan kategorinya.

Untuk parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas, mereka hanya mendaftar dan melalui verifikasi administrasi. Sedangkan untuk parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas serta parpol baru, tak hanya melalui verifikasi administrasi tapi juga verifikasi faktual.

"Partai lama yang lolos PT, tidak hanya verifikasi administrasi, dibutuhkan verifikasi faktual. Beda dengan partai baru dan partai lama yang tidak lolos PT itu tetap dilakukan verifikasi faktual dan administrasi," jelasnya.

2. Memastikan tidak ada keanggotaan ganda

KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

KPU Makassar pun mengundang 39 parpol untuk menyosialisasikan peraturan itu secara teknis. Dalam hal ini, Faridl menekankan tiga hal untuk verifikasi faktual yaitu kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. 

"Soal keanggotaan, minimal 1.000," katanya.

Sedangkan untuk verifikasi administrasi, Faridl menjelaskan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa keanggotaan partai politik itu tidak ganda. Sebab tidak menutup kemungkinan adanya perpindahan anggota dari satu parpol ke parpol lain.

"Ini isu verifikasi administrasi, kalau ditemukan kegandaan, tugas kami dari KPU RI yaitu memvalidasi kegandaaan, apakah benar ganda. Kalau ganda, yang bersangkutan harus diverifikasi, pilih salah satu atau tidak dua-duanya," kata Faridl.

Baca Juga: KPU Makassar: Millennials dan Gen Z Dominasi Pemilih di Pemilu 2024

3. Parpol masih berpotensi gugur saat verifikasi

KPU Makassar Sosialisasi PKPU 4/2022, Ada Tiga Kategori Parpol Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika dari 39 parpol ada yang tidak lolos verifikasi administrasi maupun faktual, maka KPU RI yang langsung mengambil keputusan terkait itu. Namun Faridl menyebutkan ada beberapa hal yang bisa membuat parpol gugur, utamanya ketika parpol tidak lolos verifikasi administrasi. 

Hal itu, kata Faridl, dikarenakan verifikasi administrasi merupakan tahapan awal sehingga jika tidak lolos di tahapan ini, maka tentu saja tidak akan melalui tahapan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi hanya dilalui parpol yang mendaftar.

"Karena verifikasi faktual hanya bisa dilaksanakan terhadap verifikasi partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Saya kira kalau kita tanya keadaan yang bisa menggugurkan tentu saja soal verifikasi," kata Faridl.

Baca Juga: KPU Makassar Undang Parpol Sosialisasi Aturan Pemilu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya