Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTP
Sebanyak 998 ribu warga tergolong wajib KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 46 ribu lebih warganya yang belum merekam data kependudukan e-KTP. Mereka yang masuk daftar ini terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum, 17 April 2019.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari menyatakan Pemkot terus membuka layanan perekaman data e-KTP. Masyarakat diimbau agar segera merekam datanya, agar terbuka peluang menggunakan hak pilih.
Saat ini di Makassar tercatat 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu lebih orang tergolong wajib KTP. Namun baru 941 ribu lebih orang yang merekam data.
“Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sesuai domisili,” kata Aryati di Makassar, Jumat (12/4).
Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Jangan Panik dan Ikuti Cara-cara Ini
1. Perekaman data e-KTP tidak butuh surat pengantar dari RT/RW
Aryati menyatakan, Pemkot Makassar membuka ruang seluas mungkin bagi warganya untuk mengakses perekaman data e-KTP. Salah satunya dengan memangkas persyaratan. Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi.
Warga yang ingin merekam data e-KTP cukup datang ke Kantor Kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran. “Di Kantor Disdukcapil sudah tidak bisa melakukan perekaman,” ucapnya.