TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pemilu, 46 Ribu Lebih Warga Makassar Belum Rekam E-KTP

Sebanyak 998 ribu warga tergolong wajib KTP

IDN Times/Andra Ayatama

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 46 ribu lebih warganya yang belum merekam data kependudukan e-KTP. Mereka yang masuk daftar ini terancam tidak dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum, 17 April 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari menyatakan Pemkot terus membuka layanan perekaman data e-KTP. Masyarakat diimbau agar segera merekam datanya, agar terbuka peluang menggunakan hak pilih.

Saat ini di Makassar tercatat 1,4 juta lebih penduduk. Per 5 April 2019, sebanyak 988 ribu lebih orang tergolong wajib KTP. Namun baru 941 ribu lebih orang yang merekam data.

“Silakan, perekaman data e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, sesuai domisili,” kata Aryati di Makassar, Jumat (12/4).

Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Jangan Panik dan Ikuti Cara-cara Ini

1. Perekaman data e-KTP tidak butuh surat pengantar dari RT/RW

IDN Times / Aan Pranata

Aryati menyatakan, Pemkot Makassar membuka ruang seluas mungkin bagi warganya untuk mengakses perekaman data e-KTP. Salah satunya dengan memangkas persyaratan. Jika sebelumnya pemohon harus menyertakan surat pengantar dari RT/RW, sekarang tidak lagi.

Warga yang ingin merekam data e-KTP cukup datang ke Kantor Kecamatan dengan melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran. “Di Kantor Disdukcapil sudah tidak bisa melakukan perekaman,” ucapnya.

2. Cetakan e-KTP diambil di dua lokasi berbeda

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Setelah merekam data kependudukan, pemohon akan diberi resi oleh petugas di kecamatan. Resi itu bisa digunakan untuk mengambil cetakan e-KTP satu hari setelahnya.

Pemkot menyediakan dua lokasi pengambilan hasil cetak e-KTP. Zona Timur berpusat di Kantor Disdukcapil Makassar, Jalan Sultan Alauddin. Zona ini meliputi Kecamatan Biringkanaya, Rappocini, Tamalate, Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea.

Pengambilan e-KTP Zona Barat dipusatkan di Kantor PTSP Balaikota, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Zona ini meliputi wilayah Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Tallo, Ujung Pandang, Mariso, Ujung Tanah, Mamajang, dan Tallo.

3. Pemkot tidak lagi menerbitkan surat keterangan atau suket

IDN Times / Aan Pranata

Aryati menyatakan Pemkot Makassar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai tanda warga telah merekam data e-KTP. Suket sebelumnya jadi tanda administrasi pengganti sementara e-KTP, karena blangko cetakan tidak tersedia.

Saat ini Makassar telah menerima blangko cetakan dari pemerintah pusat. Pencetakan e-KTP bisa dilakukan sewaktu-waktu, sehingga suket pun tidak lagi dibutuhkan.

Berita Terkini Lainnya