Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar
Nurdin menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Kamis (22/7/2021).
Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, orang kepercayaannya, Edy Rahmat, juga akan disidang hari ini. Edy sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPK
1. Nurdin hadiri sidang secara virtual
Perkawa Nurdin sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Jadwal sidang ditetapkan usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Sibali mengatakan, sidang rencananya akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu