TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar

Nurdin menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Kamis (22/7/2021).

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia  kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, orang kepercayaannya, Edy Rahmat, juga akan disidang hari ini. Edy sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.

"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPK

1. Nurdin hadiri sidang secara virtual

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Perkawa Nurdin sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Jadwal sidang ditetapkan usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Sibali mengatakan, sidang rencananya akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

2. Ada dua dakwaan untuk Nurdin Abdullah

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi uang senilai total Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

Dakwaan itu tertuang tercantum dalam data perkara yang dipublikasikan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Nurdin akan disidang sebagai terdakwa mulai 22 Juli 2021.

Dikutip Jumat (16/7/2021), dakwaan terhadap Nurdin menyatakan bahwa penerimaan uang gratifikasi harus dianggap suap, sebab berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur atau penyelenggara negara yang tidak boleh berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi dakwaan tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

Berita Terkini Lainnya