Hapus Denda, Sulsel Genjot Target Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan denda PKB dan BBN-KB berakhir 30 Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggenjot target pendapatan di tengah pandemik COVID-19. Salah satu strateginya berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku hingga 30 Juni 2021.
"Sejauh ini progres pencapaian pendapatan terealisasi sudah mencapai 40,88 persen atau sekitar Rp624,9 miliar lebih hingga akhir Juni ini," kata Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!
1. Perolehan PKB dan BBN-KB capai Rp624 miliar lebih
Pada tahun 2021, Bapenda Sulsel menargetkan pendapatan dari PKB dan BBN-KB senilai Rp1,52 triliun lebih. Hingga jelang akhir Juni, realisasinya baru Rp624,9 miliar lebih, dan masih tersisa sekitar Rp903,6 miliar.
Darmayani memperkirakan jumlah pendapatan akan terus bertambah hingga hari terakhir masa program pembebasan denda kendaraan pada 30 Juni, sejak diberlakukan mulai 4 Juni 2021. Selama masa pembebasan, semua denda PKB dari satu bulan hingga tahunan dihilangkan sesuai yang terdaftar di Samsat.
"Sejak pembebasan denda itu, rata-rata diperoleh Rp5 miliar sampai Rp6 miliar lebih per hari. Begitu pun BBN-KB diatas Rp3 miliar per hari (akumulasi 39 persen) dari sebelumnya Rp1 miliar lebih selama pandemi," ujar Darmayani.
Baca Juga: Wow! Pungutan Pajak Digital Negara Tembus Rp2,25 Triliun