Eks Napi Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU Makassar: Tunggu Edaran
Rancangan revisi PKPU masih digodok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum memastikan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Regulasi itu masih digodok oleh KPU RI.
KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur pencalonan di pilkada. Selain eks napi koruptor, turut mengemuka rencana larangan mantan napi kasus tercela ikut pilkada, seperti judi, zina, narkoba, dan kesusilaan.
"Kami menunggu edaran dari KPU RI terkait teknisnya. Biasanya teknis pencalonan seperti itu dirakordakan secara nasional, untuk menyamakan persepsi sebagai penyelenggara di dalam menafsir aturan di PKPU dan UU Pilkada," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada wartawan, Minggu (17/11).
1. Rancangan revisi PKPU sementara diuji publik
Endang mengatakan, revisi PKPU 3/2017 sejauh ini masih sebatas rancangan. Regulasi itu sementara pada tahap uji publik.
Endang sendiri enggan berspekulasi tentang aturan pencalonan di pilkada tahun 2020. Bisa saja terjadi perubahan dibandingkan sebelumnya, namun bisa juga tanpa revisi.
"Jadi masih dalam proses. Kami menunggu bagaimana hasil penetapan dari rencana revisi tersebut," ucap Endang.
Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020
Baca Juga: KPU Makassar Gagal Selesaikan Rekapitulasi Pemilu Sesuai Jadwal