TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi, Eks Kasatpol PP Makassar Diperiksa di Rutan

Iqbal Asnan ditahan terkait kasus pembunuhan berencan

Eks Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Salah satu yang diperiksa M Iqbal Asnan, eks Kepala Satpol PP Makassar yang tengah ditahan dalam kasus pembunuhan berencana. Iqbal diduga otak atau yang memerintahkan pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, dalam siaran persnya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar

1. Iqbal diperiksa sebagai saksi

Pemeriksaan M Iqbal Asnan di Rutan Kelas 1 Makassar. (Dok. Istimewa)

Soetarmi mengatakan, Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.

Pemeriksaan Iqbal berlangsung di ruang BAP Rutan Klas I Makassar. Itu karena Iqbal masih berstatus tahanan pada perkara lain.

"Pemeriksaan saksi kali ini, yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Soetarmi.

2. Saksi lain diperiksa di Kejati

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain Iqbal Asnan, Kejati Sulsel memeriksa enam bendahara serta seorang saksi bernama Abdul Rahim Daeng Nya'la. Pemeriksaan berlangsung maraton di ruang penyidik Kejati Sulsel.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Soetarmi.

Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkini Lainnya