Dua Pejabat Pemprov Mangkir dari Panggilan Pansus Angket
Pansus langsung melayangkan pemanggilan kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia khusus angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (8/7) mulai menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan dualisme serta pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada hari pertama, pansus mengundang empat pejabat Pemprov untuk dimintai keterangan.
Pada agenda perdana, dua orang yang diundang mangkir dari panggilan. Mereka masing-masing mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Asri Sahrun Said.
Hingga berita dihimpun, Pansus masih menunggu kehadiran dua undangan lain. Mereka adalah mantan Plt Kepala BKD Sulsel Lubis L dan Kepala Biro Hukum Sulsel Muhammad Reza.
"Seperti yang disampaikan Sekda atas nama Gubernur, bahwa ada dua pihak yang kita undang berhalangan hadir. Pihak terkait sudah kita undang," kata Wakil Ketua Pansus Angket Arum Spink kepada wartawan di Makassar, Senin (8/7) siang.
Baca Juga: Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan Gubernur
1. Dua pejabat yang mangkir beralasan sedang tugas
Wakil Ketua Pansus Selle KS Dalle mengatakan, dua orang pejabat Pemprov tidak dapat menghadiri agenda Pansus karena sedang bertugas. Ashari berada di luar kota Makassar dalam agenda Lomba Desa, sedangkan Asri menghadiri pelantikan pejabat di Kantor Gubernur.
Selle mengatakan alasan tersebut kurang pas. Dalam surat tugas Ashari, disebutkan agendanya berlangsung pada 3-5 Juli. Padahal pemanggilan pansus di tanggal 8 Juli. Untuk Asri, alasan menghadiri pelantikan dianggap tidak penting, karena pelantikan pejabat dilakukan oleh Gubernur.
"Saya kira di hari pertama kita berprasangka baik. Bahwa Insya Allah mereka akan kooperatif pada panggilan berikutnya," ucap Selle.
Baca Juga: Pansus Angket Panggil Ahli Terkait Penyelidikan Nurdin Abdullah