Dua Jurnalis Jadi Saksi Kekerasan Oknum Polisi di Makassar
Mereka ada di lokasi saat 3 jurnalis dikeroyok oknum polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang jurnalis di Makassar menjadi saksi kasus kekerasan oknum aparat Kepolisian terhadap rekannya. Tiga jurnalis diduga dianiaya oknum aparat saat meliput kericuhan unjuk rasa di depan DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
Dua orang yang jadi saksi, masing-masing jurnalis TV One, Muhammad Nur dan jurnalis Metro TV, Taufiq Lau. Mereka memberikan keterangan kepada penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulsel, Senin (7/10).
Penyidik memeriksa dua saksi terkait kehadiran mereka dalam kejadian kekerasan oknum aparat, saat polisi membubarkan aksi massa demonstran, Selasa (24/9). Tim advokasi hukum LBH Pers Makassar turut mendampingi kedua saksi saat pemeriksaan oleh penyidik.
"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional karena semua bukti foto dan rekaman sudah kami serahkan semua, tinggal polisi bekerja menuntaskannya," kata anggota tim advokasi hukum LBH Pers Makassar Abdul Kadir Wokanubun, usai pemeriksaan Senin (7/10).
Baca Juga: [BREAKING] Tiga Jurnalis Terluka Saat Liput Demo di Depan DPRD Sulsel
1. Saksi sebut oknum aparat halangi kerja jurnalis
Tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran massa aksi demonstran di DPRD Sulsel. Mereka masing-masing bernama M Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan dari Makassar today.com dan M Saiful dari inikata.com.
Salah satu saksi, Taufiq Lau mengungkap bahwa dia memberikan keterangan kesaksian sesuai pertanyaan penyidik. Setidaknya ada 20 pertanyaan soal keberadaannya di lokasi kejadian.
Kepada penyidik, Taufik menyampaikan soal fakta pengeroyokan oknum polisi terhadap salah satu korban, Darwin. Saat itu, kata dia, Darwin tetap dipukuli meski telah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Tak hanya mendapat kekerasan, jurnalis juga disebut dihalangi kerjanya.
"Tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan kepada korban, juga jelas ada unsur penghalang-halangan jurnalis dalam memperoleh infomasi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Taufiq.
Baca Juga: Pengeroyokan Oknum Polisi Terhadap Tiga Jurnalis di Makassar Dikecam
Baca Juga: Potret Massa Salat di Jalan Makassar Hingga Aksi Solidaritas Jurnalis