TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Rehab Narkoba, Caleg Terpilih PPP Makassar Tidak Diganti

Partainya, PPP, belum menentukan sikap

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memutuskan status Rachmat Taqwa Qurais, kader sekaligus calon legislator terpilih DPRD Kota Makassar. Rachmat sebelumnya urung dilantik karena lebih dulu ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasus hukum Rachmat Taqwa bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, hingga majelis hakim mengeluarkan putusan, pada pekan lalu. Hakim memutuskan Rachmat menjalani rehabilitasi narkoba.

“Terdakwa divonis rehab sembilan bulan oleh majelis hakim pekan lalu. Saat ini terdakwa sementara menjalani rehabilitasinya,” kata Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadriani kepada wartawan di Makassar, Selasa (3/12).

Baca Juga: KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar

1. PPP belum bersikap

IDN Times/Aan Pranata

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Makassar Busranuddin Baso Tika menyatakan belum mengetahui soal vonis kasus narkoba Rachmat Taqwa. Pihaknya juga belum bersikap, apakah tetap membiarkan yang bersangkutan sebagai caleg terpilih atau mengusulkan pelantikan caleg lain di DPRD.

“Belum ada. Pokoknya kita tinggal tunggu putusan partai, dari DPW (tingkat provinsi) ke DPP (pusat),” kata Busra saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Jelang Dilantik, Anggota DPRD Makassar Terpilih Ditangkap Terkait Sabu

2. Rachmat Taqwa ditangkap jelang pelantikan DPRD Makassar

IDN Times/Aan Pranata

Rahmat Taqwa merupakan satu dari 50 legislator DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Dia sedianya dilantik pada 9 September, namun pada 20 Agustus polisi menangkapnya atas kepemilikan sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa urinenya positif mengandung zat terlarang.

Berdasarkan data KPU, Rahmat terpilih mewakili daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala. Dia mengumpulkan 4.432 suara pada Pemilihan Umum 17 April 2019.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan soal status Rahmat, sebagai anggota DPRD Makassar terpilih. "Iya, bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Pemkot, untuk dilantik tanggal 9 September," kata Gunawan pada September lalu.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik

Berita Terkini Lainnya