TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa 3 Jam, Wagub Sudirman Tepis Dugaan Dualisme

Dia menganggap persoalan SK sudah 'clear'

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman selesai menjalani sidang pemeriksaan Panitia Angket DPRD Provinsi, Senin (22/7) petang. Dia memberikan keterangan seputar dugaan dualisme kepemimpinan serta sejumlah pelanggaran di Pemerintah Provinsi.

Wagub Sudirman keluar dari ruang sidang pemeriksaan Panitia Angket di Lantai 8 Gedung Tower DPRD, sekitar pukul 16.30 Wita. Dia berada di dalam ruangan selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 13.22 Wita.

Sidang pemeriksaan Wagub digelar secara tertutup. Kepada wartawan, usai diperiksa, dia menyatakan telah menjawab semua pertanyaan anggota Panitia Angket.

"Saya sudah jelaskan tidak ada dualisme. SK-nya sudah 'clear' semua," kata Sudirman.

Baca Juga: [BREAKING] Wagub Datang, Sidang Angket DPRD Sulsel Digelar Tertutup

1. SK 193 pejabat dan pokja disebut telah tuntas

IDN Times/Abdurrahman

Surat keputusan (SK) yang disinggung oleh Sudirman, adalah salah satu materi penyelidikan Panitia Angket. SK tersebut ditandatangani oleh Wagub, berisikan mutasi dan pelantikan 193 pejabat lingkup Pemprov, April 2019 lalu.

SK itu menuai kontroversi dan dianggap ilegal karena Wagub melebihi kewenangan Gubernur Nurdin Abdullah. Pejabat dalam daftar juga ada yang tidak mememuhi syarat. Puncaknya saat SK itu dianulir oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan rekomendasi dari tim lintas lembaga dan kementerian.

Sudirman mengatakan, materi penyelidikan Angket soal SK sebetulnya sudah selesai menyusul turunnya keputusan KASN. "SK sudah diselesaikan semua. Kementerian dan sebagainya sudah pernah ada, kita diperiksa juga. Sudah 'clear' semua," kata Sudirman.

2. Wagub tepis kerugian negara

IDN Times/Aan Pranata

Sudirman juga membantah adanya kerugian negara akibat SK pembentukan kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di Biro Pembangunan Sulsel. Sebelumnya Dewan menganggap SK itu sebagai pemicu lambannya realisasi anggaran belanja, karena dasar hukum pengadaan yang lemah.

"Tidak ada persoalan itu. Muaranya kan persoalan SK, dan SK sudah di-clear-kan oleh KPK, Kemendagri, dan beberapa kementerian. Sudah selesai saya rasa, atas pendampingan KPK juga," Sudirman menerangkan.

Baca Juga: Hari Ini Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman, Nurdin Menyusul

Berita Terkini Lainnya