Digaji Rp14 Juta, Ini Tugas Tim Percepatan Bentukan Nurdin Abdullah
Prof Yusran Yusuf memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan Prof Yusran Yusuf hadir dalam sidang pemeriksaan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Rabu malam (10/7). Dia dipanggil sebagai terperiksa dalam penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Selama sekitar satu jam, Yusran menjelaskan seputar tugas dan peran TGUPP yang dibentuk Nurdin pada Januari 2019. Dia juga menjawab beragam pertanyaan Pansus, termasuk soal nilai gaji yang diterima para anggota TGUPP.
"Tugas utamanya membantu gubernur agar program prioritas bisa terlaksana secara efektif dan efisien," kata Yusran dalam persidangan.
Baca Juga: Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana
1. Anggota tim digaji dari APBD Sulsel
Menjawab pertanyaan Pansus, Yusran menyebutkan bahwa TGUPP Sulsel terdiri dari tujuh orang. Mereka dibantu oleh 31 orang tenaga ahli. SK pembentukan tim ini diterbitkan pada Januari 2019, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 148 Tahun 2018.
Khusus Yusran, dia sebagai ketua menerima honor Rp16 juta per bulan dari APBD Sulsel. Enam anggota lain menerima Rp14 juta. Sedangkan para tenaga ahli digaji Rp8 juta per bulan.
"Kami melekat di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), anggarannya melekat di situ," Yusran menerangkan.
Baca Juga: Pansus: Tanda Tangan Wagub Penyebab Realisasi Anggaran Sulsel Rendah