TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka

Penyidik tidak menahan Risman M Pasigai

Facebook Risman Pasigai

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah (musda) partai di Makassar, Juli 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka. Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

"Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11).

Baca Juga: Musda Golkar Sulsel Ribut, Muncul Penolakan terhadap Nurdin Halid

1. Kasus berawal dari konflik internal partai

IDN Times/Aan Pranata

Dicky mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari Musda Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019. Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan.

Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda. Dia menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua. Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda.

"Akibat perkataan Risman, Rudal -sapaan Rusdin Abdullah- merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polda. Jadi ini awalnya konflik internal Partai Golkar," ucap Dicky.

2. Polisi libatkan saksi bahasa dalam penanganan kasus

kronika.civilradio.hu

Dicky mengatakan, laporan Rusdin Abdullah terhadap Risman masuk ke Polda Sulsel pada 13 Agustus 2019. Rusdin diwakili kuasa hukumnya Muhammad Bazra Bazri.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah lebih dulu melalui tahap gelar perkara. Penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain kutipan atau pernyataan Risman pada media massa yang dianggap mencemarkan nama baik.

"Kita juga sudah melibatkan saksi ahli, yakni ahli bahasa untuk meninjau kasus ini. Karena tidak mungkin kita menetapkan tersangka kalau tidak ada keterangan ahli," Dicky menerangkan.

3. Risman: saya hadapi dengan senyum

Facebook Risman Pasigai

Muhammad Risman Pasigai telah mengetahui penetapan statusnya sebagai tersangka, meski belum menerima surat resmi dari penyidik polisi. Dia menyatakan akan taat hukum dan menghadapi setiap prosesnya.

Risman menyatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel tengah mempersiakan materi hukum untuk menyikapi kasus yang tengah bergulir. Sebab laporan dugaan pencemaran nama baik terjadi atas nama Golkar dan terkait agenda partai.

"Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan menghadapi secara hukum, Insya Allah saya hadapi dengan senyum. Saya tidak malu, ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," kata Risman.

Baca Juga: 6 Kiprah Nurdin Halid, Ketua Definitif Golkar Sulsel

Berita Terkini Lainnya