Buntut Ribut di Musda, Wakil Ketua Golkar Sulsel Jadi Tersangka
Penyidik tidak menahan Risman M Pasigai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah (musda) partai di Makassar, Juli 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka. Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11).
Baca Juga: Musda Golkar Sulsel Ribut, Muncul Penolakan terhadap Nurdin Halid
1. Kasus berawal dari konflik internal partai
Dicky mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari Musda Partai Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019. Saat itu acara dengan agenda pemilihan ketua sempat diwarnai keributan.
Ribut-ribut terjadi saat seorang kader Golkar membagikan selebaran di arena musda. Dia menolak penyelenggaraan musda serta pemilihan Nurdin Halid sebagai ketua. Usai acara, Risman sebagai ketua panitia mengeluarkan pernyataan di media bahwa keributan didalangi oleh Rusdin Abdullah yang ingin mengacaukan musda.
"Akibat perkataan Risman, Rudal -sapaan Rusdin Abdullah- merasa dicemarkan nama baiknya dan melapor ke Polda. Jadi ini awalnya konflik internal Partai Golkar," ucap Dicky.
Baca Juga: 6 Kiprah Nurdin Halid, Ketua Definitif Golkar Sulsel