Anggota Polda Sulsel Tertangkap Edarkan Sabu
Peran Bripda JM terungkap dari penangkapan dua warga sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang anggota polisi berinisial JM yang diduga mengedarkan narkoba. JM merupakan polisi berpangkap brigadir dua, bertugas di Polda Sulsel.
Penangkapan itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Dia mengatakan, JM ditangkap bersama dua orang lain warga sipil pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
"Memang benar ada penangkapan anggota kita, anggota Polda Sulsel, hasil dari pengembangan kedua tersangka pemakai narkoba di wilayah Polres Gowa," kata Komang di Makassar, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Polda Sulsel: Tulisan "Sarang Korupsi" di Polres Luwu Tak Sesuai Fakta
1. Pemakai narkoba mengaku membeli dari anggota Polda Sulsel
Komang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi awalnya menangkap dua warga sipil berinisial NI dan AW di wilayah Gowa. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti masing-masing sabu seberat 3,25 gram dan 0,37 gram.
Dari pengakuan AW, disebutkan bahwa sabu diperoleh dari Bripda JM.
"Hasil pengembangan kasus, didalami, ternyata dari hasil pengembangan itu didapat pengedarnya adalah anggota kita," ucap Komang.
Baca Juga: Klarifikasi Istilah Polisi Sampah, Wali Kota Makassar Minta Maaf