TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Naik

Pada Pilkada 2018, Pemkot mengalokasikan hibah Rp60 miliar

(IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum mengumumkan soal nilai anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar pemilihan kepala daerah setempat pada tahun 2020. Namun jumlahnya dipastikan akan bertambah dibandingkan anggaran Pilkada 2018 lalu, senilai Rp60 miliar lebih.

Pilkada Makassar akan diulang pada Pilkada serentak 2020, karena penyelenggaraannya di tahun 2018 tanpa pemenang. Anggaran pilkada akan diajukan melalui dana hibah di Pemerintah Kota Makassar.

"Anggarannya akan diusulkan ke Pemkot, dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Tidak seratus persen, tapi lebih besar, iya," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Rabu (24/7).

Baca Juga: KPU Makassar Gagal Selesaikan Rekapitulasi Pemilu Sesuai Jadwal  

1. KPU butuh membeli sejumlah logistik baru

IDN Times / Aan Pranata

Farid menjelaskan, dalam rancangan anggaran Pilkada, pos pengadaan logistik selalu mendapatkan pagu terbesar. Termasuk pada Pilkada 2020, di mana KPU Makassar harus membeli sejumlah logistik baru.

Logistik yang dimaksud antara lain kotak suara berbahan kardus. Kotak lama berbahan aluminium tidak dapat dipakai lagi. KPU juga akan melakukan peremajaan bilik suara, yang dianggap sudah tidak layak.

Pengajuan dana hibah kepada Pemkot Makassar juga dipastikan akan lebih besar di Pilkada 2020, berhubung tidak ada alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi. Pada Pilkada 2018, Pemprov membantu 'sharing' dana hibah karena Pilkada Makassar digelar bersamaan dengan Pilkada Sulsel.

2. Anggaran dirancang dengan estimasi Pilkada diikuti tujuh pasang calon

IDN Times/Prayugo Utomo

Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon wali kota Makassar minimal diusung oleh partai politik pemilik sepuluh dari total 50 kursi di parlemen. Sedangkan calon dari jalur perseorangan harus mengantongi dukungan 6,5 persen dari total warga. 

Berdasarkan rasio tersebut, KPU Makassar kemudian memproyeksikan Pilkada mendatang diikuti maksimal tujuh pasangan calon. Namun estimasi masih bisa berubah, jika sewaktu-waktu aturan tentang syarat pencalonan direvisi.

"Proyeksinya seperti itu. Tapi kita akan lihat syarat pencalonan berubah atau tidak. Karena kalau undang-undang direvisi, syarat pencalonan dinaikkan, maka fluktuatif proyeksinya," ucap Farid.

Baca Juga: KPU Makassar Godok Anggaran Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya