2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia
Mereka dibebaskan murni dari tuduhan pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching membantu dua orang warga negara Indonesia dari hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Mereka adalah perempuan Herna mola dan pria Soha Beta, pekerja migran asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman KJRI Kuching, dua WNI itu divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Rayuan Malaysia pada 21 Oktober 2019 atas tuduhan pembunuhan. KJRI Kuching kemudian mengajukan banding kepada Mahkamah Federal hingga akhirnya mereka menjalani sidang terakhir pada 24 Februari 2021.
"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno.
Baca Juga: Kemlu: WNI yang Ingin Keluar dari Myanmar Bisa Gunakan 2 Maskapai
1. Mereka tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan, tapi terbukti menyembunyikan kematian
Dua WNI itu, kata KJRI Kuching, bekerja di sebuah ladang sawit di kota Miri, Sawarak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan Soha Beta.
Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan. Namun mereka terbukti menyembunyikan kematian.
Baca Juga: Sempat Dilarang, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Pakai Kata Allah