TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.672 Warga Asing Menunggu Suaka di Makassar

Para pengungsi menunggu penempatan ke negara ketiga

Ilustrasi. Pengungsi Sri Lanka dari Medan dipindahkan ke Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Makassar, IDN Times – Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 1.996 warga negara asing tinggal di wilayah Sulawesi Selatan, per Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebagian besar yakni 1.672 orang merupakan imigran atau pencari suaka politik.

“Dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang,” kata Kepala Divis Keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, dilansir ANTARA, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Jual Coto dan Bakso di Makassar, 5 Pengungsi Asing Ditangkap

1. Pencari suaka ditempatkan di 22 rumah penampungan

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida. Dok. Kemenhumham Sulsel

Pencari suaka politik yang tinggal di Sulsel masuk sebagai imigran legal melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar. Badan PBB itu menanggung akomodasi atau biaya hidup mereka, yang ditempatkan pada 22 rumah tinggal atau community house di Kota Makassar.

Sedangkan 324 WNA pemegang izin tinggal di Sulsel, antara lain masuk dengan izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku 180 hari, izin tinggal terbatas (ITAS) yang maksimal dua tahun, serta izin tinggal tetap (ITAP) atau WNA penduduk tetap. Data itu dihimpun dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) pada kantor imigrasi yang tersebar di Makassar, Parepare, Palopo, dan Gowa.

2. Pengungsi menunggu penempatan ke negara ketiga

Ilustrasi. WNA titipan sementara di Rudenim Makassar. IDN Times/Rudenim Makassar

Dodi mengatakan, keberadaan pengungsi di Sulsel sah selama masih punya kartu pengungsi yang masih berlaku dari UNHCR. Menurut hukum internasional, negara mana pun tidak boleh mengembalikan pengungsi ke negara asal sebab biasanya mereka melarikan diri karena terancam jiwanya.

Umumnya, pengungsi yang tinggal sementara di Makassar tengah menunggu penempatan ke negara ketiga sebagai penerima suaka politik atau jadi penduduk tetap.

"Mereka dapat dikeluarkan dari wilayah Indonesia ketika ada negara ketiga yang mau menampungnya sebagai pengungsi atau ketika mereka ingin pulang ke negaranya secara sukarela,” ucap Dodi.

Baca Juga: 45 Pengungsi Tinggalkan Makassar Selama Pandemik

Berita Terkini Lainnya