1.672 Warga Asing Menunggu Suaka di Makassar
Para pengungsi menunggu penempatan ke negara ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 1.996 warga negara asing tinggal di wilayah Sulawesi Selatan, per Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebagian besar yakni 1.672 orang merupakan imigran atau pencari suaka politik.
“Dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang,” kata Kepala Divis Keimigrasian di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, dilansir ANTARA, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Jual Coto dan Bakso di Makassar, 5 Pengungsi Asing Ditangkap
1. Pencari suaka ditempatkan di 22 rumah penampungan
Pencari suaka politik yang tinggal di Sulsel masuk sebagai imigran legal melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar. Badan PBB itu menanggung akomodasi atau biaya hidup mereka, yang ditempatkan pada 22 rumah tinggal atau community house di Kota Makassar.
Sedangkan 324 WNA pemegang izin tinggal di Sulsel, antara lain masuk dengan izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku 180 hari, izin tinggal terbatas (ITAS) yang maksimal dua tahun, serta izin tinggal tetap (ITAP) atau WNA penduduk tetap. Data itu dihimpun dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) pada kantor imigrasi yang tersebar di Makassar, Parepare, Palopo, dan Gowa.