PPATK Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang ABU Tours 

Pengacara terdakwa pertanyakan kapasitas saksi ahli

Makassar, IDN Times - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus travel umrah ABU Tours, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/1). Dia dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberatkan tersangka Direktur Utama ABU Tours Hamzah Mamba.

Dalam persidangan, Novian diminta menjelaskan seputar pola tindak pidana pencucian uang. Menurut analisanya berdasarkan kronologis yang diperoleh dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dia menilai kasus ABU Tours sudah memenuhi unsur pencucian uang yang diduga hasil kejahatan.

“Dari keterangan penyidik, terdapat upaya menyamarkan uang yang diduga hasil penipuan,” kata Novian.

1. Aliran dana jemaah menggunakan rekening pihak lain

PPATK Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang ABU Tours IDN Times / Aan Pranata

Novian yang pernah jadi saksi ahli kasus First Travel mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tindakan terdakwa Hamzah Mamba yang dianggap memenuhi unsur pencucian uang. Salah satunya upaya menyamarkan aliran dana dari jemaah menggunakan rekening bank perusahaan orang atau perusahaan lain.

Menggunakan rekening pihak lain, menurut Novian, bisa jadi dilakukan agar aliran dana yang masuk terlihat seolah-olah bukan untuk kepentingannya. Uang yang masuk kemudian digunakan membeli aset, baik bergerak maupun tidak, juga dengan atas nama orang lain.

“Uang yang diduga hasil kejahatan digunakan untuk bisnis lain sebagai anak perusahaan. Sayangnya terjadi pencampuran sehingga sulit terdeteksi asal usul uang,” kata Novian.

Baca Juga: Viral Surat Bos First Travel, Ancam Orang-orang yang Terlibat Skandal 

2. Unsur lain berupa penarikan tunai dalam jumlah besar

PPATK Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang ABU Tours IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Novian mengatakan, modus lain ABU Tours yang bisa masuk unsur pencucian uang adalah penarikan dan penyetoran uang secara tunai dalam jumlah besar. Terdakwa Hamzah Mamba disebut menghindari transfer uang melalui rekening bank, agar aliran dana sulit terlacak asal usulnya.

“Kami melihat ada upaya agar uang tidak terlihat asal usulnya dari kejahatan. Ini bisa dikenai Pasal 3 undang-undang tindak pidana pencucian uang,” kata Novian.

Pasal yang dimaksud ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Disebutkan, tindak pidana pencucian uang berlaku bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Perbuatan ini bisa dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

3. Keahlian saksi dipertanyakan

PPATK Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang ABU Tours IDN Times / Aan Pranata

Kuasa hukum terdakwa Hamzah Mamba, Hendro Saryanto mempertanyakan kapasitas Muhammad Novian sebagai saksi ahli. Hendro menyebutkan keterangan perwakilan PPATK itu sebatas dalam konteks menginformasikan. Kesaksiannya hanya mengadopsi keterangan-keterangan yang dikumpulkan penyidik di kepolisian.

“Dia sudah seperti hakim, sudah melakukan dugaan-dugaan yang mengarahkan terdakwa melakukan pidana. Seharusnya lakukan kajian dulu,” kata Hendro.

Hendro juga mempertanyakan dasar tindak pencucian uang yang disebutkan saksi. Tidak jelas hasil kejahatan mana yang disebut mengarah kepada pencucian uang.

“Ketika menjual jasa umrah ke jamaah, apakah itu pidana? Harus berangkat dari sana dulu. Jangan langsung ambil kesimpulan ini pidana. Itu yang tidak bisa dijawab (tadi di persidangan),” Hendro menambahkan.

Baca Juga: Viral Surat Bos First Travel, Ancam Orang-orang yang Terlibat Skandal 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya