Kumpul KTP Warga, Kandidat Perseorangan di Pilkada Harus Berpasangan

Dukungan dianggap tidak lengkap jika hanya untuk satu orang

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon wali kota perseorangan, mulai 11 Desember 2019. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menegaskan berkas yang diserahkan itu, wajib berisikan dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang.

Sesuai aturan, bakal calon perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020 harus menyertakan dukungan dari 72.570 masyarakat wajib pilih. Dukungan ditandai formulir pernyataan lengkap dengan salinan e-KTP.

“Harus sepaket. Kalau hanya untuk salah satu orang bakal calon, maka syarat dukungan dianggap tidak lengkap,” kata Gunawan Mashar di Makassar, Kamis (21/11).

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

1. Syarat dukungan diperiksa secara berjenjang

Kumpul KTP Warga, Kandidat Perseorangan di Pilkada Harus Berpasangan(Gunawan Mashar) IDN Times/Aan Pranata

Gunawan menjelaskan, KPU bakal menggelar tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.

Pada verifikasi administrasi, akan dicek dokumen dukungan sesuai persyaratan. Ada sejumlah kalangan yang tidak boleh memberikan dukungan, antara lain aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri. Jika dukungan pencalonan dianggap memenuhi syarat, kandidat bisa mendaftarkan diri bersamaan dengan bakal calon dari jalur partai politik.

"Verifikasi faktual itu, mendatangi satu persatu warga yang memberi syarat dukungan ke calon. Mengecek langsung apakah betul memberi dukungan," kata Gunawan.

2. Sudah lima kandidat yang ancang-ancang di jalur perseorangan

Kumpul KTP Warga, Kandidat Perseorangan di Pilkada Harus BerpasanganIlustrasi bakal calon wakil bupati perempuan.IDN Times/Sukma Shakti

Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dibuka 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sejauh ini, sudah ada lima kandidat yang mengisyaratkan bakal menempuh jalur tersebut.

Gunawan mengatakan, perwakilan lima kandidat ini sudah berkonsultasi kepada KPU tentang regulasi dan syarat pencalonan jalur perseorangan. Ada yang datang ke KPU, ada juga yang berkonsultasi melalui komunikasi telepon.

"Sekadar nanya-nanya mengenai regulasi dan syarat dukungan. Tapi untuk kepastian dia akan serius, itu nanti dilihat saat KPU membuka tahapan kandidat melalui jalur perseorangan," ucapnya.

3. Pendaftaran pasangan calon dibuka Maret 2020

Kumpul KTP Warga, Kandidat Perseorangan di Pilkada Harus BerpasanganIDN Times/Aan Pranata

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pemungutan suara Pilkada Makassar digelar 23 September 2020. Namun agenda penyelenggaraannya sudah dimulai sejak jauh hari.

KPU pada daerah penyelenggara, mulai merancang program dan anggaran sejak Mei hingga September 2019, diikuti penandatanganan dana hibah dari pemerintah daerah per Oktober 2019. KPU lalu menggelar sosialisasi mulai 1 November 2019 hingga 22 September 2020.

Panitia adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai sejak 31 Desember 2019 hingga 21 Agustus 2020. Di sisi lain, KPU memperbarui data pemilih pada 27 Maret hingga September 2020.

Pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar digelar pada Maret 2020. Kampanye berlangsung 81 hari, antara 2 Juli hingga 19 September 2020.

Baca Juga: Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya