4 Napi Pembunuhan di Manokwari Dipindahkan ke Lapas Makassar

Dengan alasan keamanan serta penjara over capacity

Makassar, IDN Times - Kejaksanaan Negeri Manokwari, Papua Barat, memindahkan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Para narapidana didampingi petugas dipindahkan lewat jalur udara pada Jumat (22/10/2201).

"Karena alasan keamanan dan over kapasitas Lapas Manokwari," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono dikutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Polda Sulsel Tetap Proses Laporan Balik Ayah 3 Bocah di Lutim

1. Para terpidana pembunuhan dipisahkan dengan keluarga korban

4 Napi Pembunuhan di Manokwari Dipindahkan ke Lapas MakassarIlustrasi lembaga pemasyrakatan. IDN Times/Saifullah

Rudy mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari memindahkan para terpidana berdasarkan Surat Kalapas Kelas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021. Alasannya, mereka berada satu lokasi dengan keluarga korban pembunuhan.

"Sehingga apabila kedua terpidana masuk ke lapas, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari," ujar Rudy Hartono mengutip isi surat Kalapas Kelas IIB Manokwari.

2. Lapas Makassar yang memenuhi syarat

4 Napi Pembunuhan di Manokwari Dipindahkan ke Lapas MakassarIlustrasi Lapas (IDN Times/Sunariyah)

Rudy mengatakan, alasan lain bahwa saat ini kondisi Lapas Kelas IIB Manokwari sudah over crowded. Selain itu juga bukan lapas dengan pengamanan maksimum .

"Eksekusi ke Lapas Kelas I Makassar, karena merupakan lapas maximum security terdekat di wilayah Indonesia timur," kata Rudy lagi.

3. Empat terpidana pembunuhan dengan tiga kasus berbeda

4 Napi Pembunuhan di Manokwari Dipindahkan ke Lapas MakassarIDN Times/Cije Khalifatullah

Rudy menyebut dua dari empat terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib. Mereka terbukti atas tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup, yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar," ujar Rudy Hartono.

Selanjutnya, dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makssar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman seumur hidup. Satu lagi Hans Koromath, terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan amar putusan pidana mati.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan narapidana dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan empat anggota Brimob Polda Papua Barat bersama dua petugas Lapas Manokwari," kata Rudy Hartono.

Baca Juga: LBH Tagih Polda Tuntaskan Kasus Penembakan 3 Warga Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya