Rezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan
YLBHI-LBH Makassar sudah lebih dulu menyatakan dukungan terkait Peremendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini. Permen ini dinilai sebagai langkah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Dalam beberapa penanganan kasus, LBH banyak menemukan jenis kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan kampus.
"Namun sering kali kasus-kasus yang ada dibiarkan begitu saja, atau berakhir tanpa penanganan yang jelas. Bahkan intimidasi hingga ancaman DO justru dialami korban dan pembela yang berani bersuara," kata advokat publik LBH Makassar, Rezky Pratiwi dalam siaran persnya.
Tidak jarang pula, lanjut Rezky, kasus kekerasan seksual di kampus berakhir dengan jalur mediasi atau didamaikan dan pelaku dibiarkan bebas. Sementara korban harus menanggung akibat dari kekerasan seksual tersebut seorang diri. Bagi LBH, Permendikbud PPKS ini akan sangat mendukung gerakan orang muda kampus melawan kekerasan seksual.
LBH yang tergabung dalam Koalisi Kampus Cegah dan Tindak Kekerasan Seksual mendukung Permen tersebut. "Terutama karena Permen PPKS ini menyediakan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban," imbuhnya.