Viral ASN Kendari Senyum-Pose 2 Jari saat Ditetapkan Tersangka Korupsi

- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Ariyuli Ningsih, santai saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kendari
- Ariyuli tersenyum dan memberi isyarat dua jari serta jempol kepada awak media, ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Setda Kota Kendari tahun 2020
- Terjerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp444.528.314
Makassar, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Ariyuli Ningsih, menarik perhatian publik saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (16/4/2025). Alih-alih tampak tegang, Ariyuli justru menunjukkan sikap santai dan percaya diri.
Saat keluar dari kantor Kejari Kendari, Ariyuli yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, terlihat tersenyum tipis dan melambaikan tangan sambil memberi isyarat dua jari serta jempol. Ia juga sempat menyapa awak media.
1. Tersenyum, lambaikan tangan, dan balas sapa jurnalis

“Hai,” ujarnya sambil tersenyum ketika disapa wartawan. Saat ditanya soal kondisinya, ia menjawab ringan, “Sehat dong, masa sakit?”
Bahkan saat duduk di dalam mobil tahanan, ia sempat memberikan pernyataan singkat ketika ditanya apakah kasus yang menjeratnya berkaitan dengan Bagian Umum Pemkot Kendari.
“Bagian umum,” jawabnya singkat.
2. Tiga ASN Pemkot Kendari terjerat kasus korupsi

Ariyuli ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar dan ASN bernama Muchlis. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran Setda Kota Kendari tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, Ariyuli dan Muchlis telah resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.
“Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Klas IIA Kendari,” jelas Aguslan.
Sementara itu, Nahwa Umar belum ditahan dengan alasan kesehatan dan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
3. Korupsi dana belanja, negara rugi Rp444 juta

Aguslan menjelaskan, ketiga tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Kendari pada Tahun Anggaran 2020.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp444.528.314,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.