Makassar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, Senin (3/2/2025).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka yang diserahkan adalah AS, MS, dan MH.
"Mereka merupakan pemilik atau direktur perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan skincare serta obat pelangsing yang mengandung bahan berbahaya. Saat ini, mereka telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Soetarmi kepada awak media di Kejari Makassar di Jl Amanagappa.
