Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Pada persidangan sebelumnya, empat terdakwa hadir secara virtual. Para terdakwa hadir secara terpisah dari dua tempat, Iqbal dan Asri mengikuti dari sel Polrestabes Makassar, tempat keduanya ditahan.
Sementara dua terdakwa yang diketahui merupakan anggota Polri yakni, Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar.
Doddy menyampaikan, tidak bisa membuka berkas perkara para terdakwa karena didalam aturan hukum Pidana, Hakim anggota tidak berhak.
"Kita tidak bisa memulai segala sesuatu sampai kehadiran ketua majelis, jadi kami belum bisa membuka berkas (perkara)," terang Majelis Hakim Doddy Hendrasakti dihadapan para terdakwa waktu lalu.
Seperti diketahui, perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatar belakangi cinta segitiga antara tersangka, Iqbal, Rachmawaty dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.
Dalam kasus ini, polisi menersangkakan empat orang, diantaranya itu, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.