Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Ketua Cuti, Sidang Perdana Eks Kasatpol PP Makassar Ditunda

Hakim Ketua Cuti, Sidang Perdana Eks Kasatpol PP Makassar Ditunda
Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Share Article

Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2022). Namun, majelis hakim menunda agenda persidangan.

Agenda sidang perdana perkara dugaan pembunuhan yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dilaksanakan di ruang Harifin A. Tumpa PN Makassar, Jalan R.A Kartini.

Majelis Hakim, Doddy Hendrasakti yang memimpin sementara persidangan mengaku, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim Johnicol R. Frans Sine tidak hadir.

"Sidang ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim mengambil cuti, sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan," kata Doddy.

1. Empat terdakwa hadiri sidang secara virtual

M Iqbal (kiri) dan M Asri, dua tersangka kasus pembunuhan Pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
M Iqbal (kiri) dan M Asri, dua tersangka kasus pembunuhan Pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Agenda sidang perdana ini dihadiri empat terdakwa secara virtual. Mereka hadir secara terpisah dari dua tempat; Iqbal dan Asri dari sel Polrestabes Makassar, sementara dua terdakwa yang diketahui merupakan anggota Polri yakni, Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar.

Doddy menyampaikan, dalam aturan hukum pidana disebutkan bahwa berkas perkara dalam persidangan hanya bisa dibuka oleh ketua majelis hakim.

"Kita tidak bisa memulai segala sesuatu sampai kehadiran ketua majelis, jadi kami belum bisa membuka berkas (perkara)," terang Doddy di hadapan para terdakwa.

2. Hakim minta para terdakwa hadir langsung

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis hakim, kata Doddy, pun meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar mengagendakan sidang digelar perdana pada Rabu (31/8/2022), pukul 10.00 Wita.

Selain itu, Doddy juga meminta agar para terdakwa hadir langsung dalam persidangan nanti. Sebab, kehadiran terdakwa secara fisik membantu untuk menggali keterangan lebih jauh.

"Untuk jaksa agar sidang dipersiapkan baik-baik," tambah Doddy.

3. Berkas kasus sempat ditolak Jaksa

Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Eks kasatpol PP Makassar, M Iqbal Asnan (menghadap kamera) saat rekomstruksi kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, berkas kasus yang dikirim tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar dikembalikan pihak Kejari Makassar karena dinilai belum lengkap.

Kemudian pada 27 Juli 2022, tim penyidik Polrestabes Makassar terima berkas perkara yang perlu dilengkapi. Lalu, pada awal Agustus 2022 ini berkas dikirim lagi dan dinyatakan lengkap hingga berkas P21 tahap 2.

Perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka utama Iqbal Asnan, Rachmawaty, dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Kebut Rekonstruksi Jalan Lingkas Unhas Senilai Rp6,3 Miliar

29 Jun 2026, 13:09 WIBNews