Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD soal Dugaan Penipuan Tukar Guling Lahan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, Selasa (26/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, Selasa (26/8/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Lahan tanah milik PT Hadji Kalla dipermasalahkan
  • PT Hadji Kalla klaim sudah lakukan somasi tapi tak ditanggapi
  • Pihak PT GMTD Tbk enggan berikan tanggapan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dan penggelapan lahan tanah seluas empat hektare.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menjelaskan kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Direktur PT GMTD Tbk, Wahyu Tri Laksono, mengajukan usulan tukar guling lahan kepada PT Hadji Kalla.

1. Lokasi lahan tanah yang dipermasalahkan

Direktorat Reserse Polda Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

Tanah milik PT Hadji Kalla berlokasi di Tanjung Bunga Makassar, memiliki total luas keseluruhan 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektar dengan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi.

Sementara PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi, di Kelurahan Tanjung Merdeka atau tidak jauh dari SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.

Namun setelah PT Hadji kalla meminta pada Kantor Pertanahan Kota Makassar sebagaimana adanya Surat penyampaian Nomor : HP.03.02/946.73.71/II/2024, tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya obyek sertifikat, terdapat overlaping (tumpang tindih) terhadap bidang tanah lainnya.

"Pihak GMTD Tbk ini tidak beritikad baik, tidak ada niat yang baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami laporkan," ucap Hasman Usman kepada awak media di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025).

2. PT Hadji Kalla klaim sudah lakukan somasi tapi tak ditanggapi

Lokasi lahan tanah yang digugat oleh PT Hadji Kalla. IDN Times/Darsil Yahya
Lokasi lahan tanah yang digugat oleh PT Hadji Kalla. IDN Times/Darsil Yahya

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kata Hasman Usman, telah menyampaikan bahwa memang benar ada overlaping di atas tanah yang dipertukarkan itu, sehingga pihak PT Hadji Kalla merasa ditipu dan dirugikan oleh PT GMTD Tbk.

"Oleh karenanya wajar pada hari ini saya ada di Polda untuk kemudian melaporkan pihak PT GMTD agar mengembalikan kepemilikan (tanah) PT Hadji Kalla," ucapnya.

Ketua DPC Peradi Makassar ini juga mengaku, sebelum melapor ke Polda Sulsel, kliennya telah melakukan somasi. Namun, PT GMTD Tbk sama sekali tidak memberikan tanggapan.

"Kita berharap dari PT GMTD ini beritikad baik bahkan saya sudah pernah berikan pemberitahuan surat somasi 3 kali, mereka juga cuek mereka juga tidak tanggapi sampai hari ini," ungkapnya.

Atas dasar itulah, PT Hadji Kalla membawa kasus ini ke ranah hukum, agar PT GMTD Tbk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar kesepakatan atas lahan seluas empat hektare tersebut.

"Setidak-tidaknya mencari solusi yang terbaik dimana PT GMTD ini memberikan lahan yang tidak bermasalah kepada PT Hadji Kalla. Sebelum persoalan ini kita proses secara litigasi lewat pengadilan," pungkasnya.

3. Pihak PT GMTD Tbk enggan berikan tanggapan

Lokasi lahan tanah yang digugat oleh PT Hadji Kalla. IDN Times/Darsil Yahya
Lokasi lahan tanah yang digugat oleh PT Hadji Kalla. IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Public Relation Manager PT. GMTD Tbk, Anggaraini yang dikonfirmasi ihwal adanya laporan ini enggan memberikan tanggapan.

"Mohon maaf pak, kami belum bisa kasih tanggapan apa-apa," ucap Anggaraini kepada IDN Times.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimmum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengaku akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

"Kami tentunya tindak lanjuti semua laporan. Terkait laporkan itu, kami tunggu hasil dari BPN dan masih dalam proses lidik," ucapnya singkat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us