Pria di Gowa Bunuh Pacarnya karena Sakit Hati Diadukan Hamili Korban

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial JB (23), pelaku yang tega membunuh pacarnya, PIS (22), di area sawah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku sakit hati gegara diadukan ke orang tuanya telah menghamili korban.
Hal itulah yang membuat JB gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang tengah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan.
1. Sakit hati korban mengadu ke orangtua pelaku

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, sehari sebelum kejadian, keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban hamil.
"Setelah kita dalami, pelaku katanya sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan menangis-nangis," kata Reonald kepada awak media di Kantor Polres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Meskipun ibu pelaku awalnya bersedia meminta anaknya bertanggung jawab, pelaku justru merencanakan pembunuhan keesokan harinya.
"Pembunuhan ini direncanakan. Pelaku sengaja mengajak korban ke TKP untuk melaksanakan aksinya," tambahnya.
2. Kronologi pembunuhan

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya sudah membuat janji untuk bertemu, pada Senin, (20/1/2025), sekitar pukul 23.00 WITA,
"Pelaku bertemu korban di pinggir jalan Pallangga, Kabupaten Gowa. Keduanya kemudian menuju kos pelaku di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong," ucapnya.
Setelah berbincang, pelaku mengajak korban untuk keluar menggunakan sepeda motor masing-masing. Mereka berhenti di tengah persawahan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban secara brutal dengan 79 tusukan (awalnya 98 tusukan) yang kemudian mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.
3. Ancaman hukuman dan barang bukti

Polisi menetapkan JB sebagai tersangka tunggal dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Yang ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pakaian korban. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan dan ponsel korban masih dalam pencarian.
"Untuk badik dan handphone, kita masih lakukan pencarian karena badik dan handphone dibuang di rawa-rawa," tandasnya.