Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tahan 3 Pemilik Skincare Bermerkuri di Makassar, 2 Dibantarkan

Kantor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan tiga tersangka dalam kasus penjualan dan peredaran kosmetik alias skincare ilegal yang mengandung merkuri di Kota Makassar.

Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (Kosmetik MH), Mustadir DG Sila atau Suami Fenny Frans (Kosmetik FF), dan Agus Salim (Produk Raja Glow), resmi ditahan pada Senin sore (20/1/2025). Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim, dibantarkan ke rumah sakit (RS) dengan alasan kesehatan.

1. Dua tersangka dibantarkan ke RS

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranotor/Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyatakan bahwa proses penahanan terhadap ketiga tersangka berlangsung pada Senin sore. Namun, kondisi kesehatan Agus Salim dan Mira Hayati mengharuskan keduanya dirawat di rumah sakit.

"Tersangka AS (Agus Salim) sekarang dirawat inap di lantai 5 kamar 502 RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas dan nyeri dada," ucap Didik kepada IDN Times, Senin.

Sedangkan tersangka MH (Mira Hayati), kata Didik, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

2. Suami Fenny Frans langsung ditahan di rutan Polda Sulsel

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

"Sementara itu, tersangka Mustadir DG Sila yang memproduksi kosmetik merkuri berlabel FF, langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel," kata Didik.

Saat awak media meminta foto atau dokumentasi terkait penahanan para tersangka, Didik mengaku belum menerimanya dari Ditreskrimsus. "Belum ada, besok saya minta ke krimsus," tuturnya.

3. Proses pembantaran dengan pengamanan ketat

Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Lebih lanjut Didik mengatakan, masing-masing ada empat personel untuk mengawal Mira Hayati dan Agus Salim selama dirawat di rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan hukum meskipun sedang menjalani perawatan.

"Kami menempatkan petugas di rumah sakit selama proses pembantaran berlangsung dan kami memastikan para tersangka tidak melarikan diri," ujar Didik.

Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka pemilik skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF), dan Agus Salim (RG), segera disidangkan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ungkapnya pada Rabu (14/1/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us