Makassar, IDN Times - Proses hukum kasus penganiayaan berujung kematian Nuru Saali (78) yang terjadi pada Mei 2022, melibatkan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Bantaeng, hingga kini tidak jelas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan, kasus ini awalnya ditangani pihak Polres Bantaeng tapi diambil alih Polda Sulsel. Pertengahan September 2022 satu anggota Brimob ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada tersangka, anggota Brimob atas nama Bripda Kasman. Tapi sampai saat ini kasus ini tidak jelas, berkasnya tertahan di meja penyidik Polda," tegas pengacara LBH, Ady Anugrah Pratama kepada IDN Times Sulsel, Jumat (10/2/2023).
Diberitakan, kakek Nuru Saali diduga mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob Polda saat korban memungut besi bekas di pembuangan limbah besi perusahaan nikel di daerah Bantaeng, Selasa, 17 Mei 2022. Korban meninggal keesokan harinya.
