Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/3869/Biro Org tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN dibagi menjadi tiga skema, yakni Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).
