Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Sulsel Mulai Terapkan WFH Hari Jumat, ASN Diawasi Ketat
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). IDN Times/Ashrawi Muin
  • Pemprov Sulsel resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN dengan skema WFO, WFH setiap Jumat, dan WFA satu hari lain per minggu untuk mendukung transformasi budaya kerja.
  • Kegiatan kedinasan seperti rapat dan seminar diarahkan berlangsung secara hybrid guna efisiensi sumber daya serta memastikan layanan publik tetap efektif di lingkungan pemerintahan.
  • ASN wajib tercantum dalam surat tugas digital dan diawasi ketat selama WFH, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar agar kualitas kinerja tetap terjaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/3869/Biro Org tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN dibagi menjadi tiga skema, yakni Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

1  WFH dan WFA masing-masing satu hari per minggu

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dalam surat edaran tersebut, WFH ditetapkan berlangsung satu hari setiap pekan, yakni pada hari Jumat. Sementara WFA dapat dilaksanakan satu hari dalam sepekan di luar hari Jumat.

Pemerintah juga menegaskan WFO tetap menjadi pola kerja utama di luar jadwal WFH dan WFA yang telah ditentukan.

Kebijakan ini untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN, akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), efisiensi sumber daya, serta pengurangan emisi akibat mobilitas kerja.

Selain itu, skema kerja fleksibel ini juga ditujukan untuk memastikan layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan.

2. Rapat hingga layanan diarahkan hybrid

Apel pagi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (1/9/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Dalam implementasinya, pemerintah daerah mendorong kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tetap mendukung efektivitas layanan publik, termasuk efisiensi penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan kantor.

3. Pejabat dan unit layanan tertentu dikecualikan dari WFH

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, termasuk jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama serta unit layanan kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, Dukcapil, serta pelayanan perizinan. 

Selain itu, unit layanan kesehatan dan pendidikan juga tetap diwajibkan beroperasi secara penuh di kantor karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

4. ASN wajib tertib dan pengawasan diperketat

Ilustrasi ASN. IDN Times/ Riyanto.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib tercantum dalam surat tugas bulanan yang diunggah melalui aplikasi e-Siap sebagai legalitas kerja fleksibel. ASN juga diwajibkan tetap responsif, dapat dihubungi selama jam kerja, serta mengikuti ketentuan kode etik dan disiplin yang berlaku.

Pemprov menegaskan pengawasan kinerja akan diperketat, termasuk penegakan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban kerja selama WFH atau WFA.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyebut ASN yang tidak merespons panggilan kerja atau permintaan data dapat dikenai sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Masih sama dengan sanksi-sanksi ketika bekerja dari kantor. Misalnya tidak hadir satu hari, 3 persen potong TPP," kata Erwin.

5. Kerja fleksibel diharapkan tidak turunkan kualitas kinerja ASN

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemprov Sulsel ke depan akan menerapkan pola kerja 3 hari WFO, 1 hari WFH, dan 1 hari WFA. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Pemprov berharap pola kerja fleksibel ini tidak menurunkan kualitas kinerja ASN. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya kerja baru yang lebih efektif dan adaptif.

"Jangan sampai WFA dianggap libur. Ini yang kita perketat pengawasannya," kata Erwin.

Editorial Team