Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Mimika Hentikan Tunjangan Perjalanan Dinas ASN Mulai Agustus

Apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).
Apel gabungan OPD di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).

Timika, IDN Times — Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menghentikan pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)RI terkait dugaan penyimpangan laporan perjalanan di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan tersebut diumumkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika, Petrus Yumte, dalam apel gabungan seluruh OPD di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (28/7/2025).

“Sehingga beberapa hari lalu saya sudah diskusi dengan Inspektur Inspektorat dan Pak Bupati, dan kami telah memutuskan bahwa mulai Agustus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) perjalanan dinas untuk teman-teman kepala OPD, tunjangan kah apa yang namanya itu, diberhentikan,” tegas Petrus Yumte.

Temuan BPK terkait perjalanan dinas ASN

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Petrus menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Petrus juga meminta 12 OPD yang menjadi objek temuan BPK agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran penting untuk perbaikan ke depan.

Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, membenarkan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas ASN.

Namun, ia membantah bahwa laporan tersebut mengindikasikan praktik fiktif. Menurutnya, yang terjadi adalah adanya kelebihan bayar akibat perubahan durasi perjalanan.

“Ada temuan memang BPK yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Pengembalian uang, misalnya nih saya punya perjalanan 7 hari tapi karena saya sakit, atau ada keluarga yang sakit dia pulang lebih awal dari 7 hari, 4 hari itu yang harus dikembalikan, bukan fiktif,” kata Johannes, Selasa (22/7/2025).

“Itu yang kelebihan bayar seperti itu. Targetnya 7 hari kita jalan, bukan fiktif, sekali lagi saya tekankan,” ujarnya menegaskan.

Bupati juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap OPD-OPD yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us